PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMALSUAN SURAT KETERANGAN CAMAT SEBAGAI DASAR PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK DI KABUPATEN BEKASI

DITA APSARI , 2023 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMALSUAN SURAT KETERANGAN CAMAT SEBAGAI DASAR PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK DI KABUPATEN BEKASI Skripsi

Abstract

Sertifikat sebagai salah satu dokumen pertanahan merupakan hasil proses pendaftaran tanah, dan dokumen tertulis yang memuat data fisik serta data yuridis tanah yang bersangkutan. Dokumen-dokumen pertanahan tersebut dapat dipakai sebagai jaminan dan menjadi pegangan bagi pihak yang memiliki kepentingan atas tanah tersebut. Kekuatan pembuktian sertifikat tanah adalah kuat selama tidak ada pihak lain yang membuktikan sebaliknya ataupun tidak ada kecurangan dalam asalusul penerbitannya. Jika asal usul penerbitan sertifikat berasal dari hak dasar yang palsu yaitu Surat Keterangan Camat yang dipalsukan maka serta merta sertifikat tanah tersebut menjadi cacat hukum. Maka dari itu perlu ditindak tegas terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan Sertifikat Hak Milik yang berasal dari Surat Keterangan Camat yang dipalsukan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Spesifikasi penelitian dalam penelitian ini, adalah termasuk penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan cara studi dokumentasi yaitu penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini menganalisis data menggunakan metode yuridis kualitatif Pertanggungjawaban pidana terhadap Pemalsuan Surat Keterangan Camat sebagai Dasar Penerbitan Sertifikat Hak Milik pada kasus yang terjadi di Kabupaten bekasi yaitu pelaku terancam dijerat Pasal 263, 264 dan Pasal 266 KUHP dengan ancaman 6 tahun hukuman penjara. Upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pemalsuan surat keterangan camat sebagai dasar penerbitan sertifikat hak milik melalui (1) upaya kebijakan penal yaitu dengan menggunakan metode penanggulangan kejahatan, penegakan hukum, dan penanggulangan kejahatan dengan sarana penal-law enforcement policy. (2) Upaya kebijakan non penal yaitu berupa pencegahan primer (primary prevention), pencegahan sekunder (secondary prevention), pencegahan tersier (tertiary prevention), penyuluhan hukum seperti restorative, diversi, disreksi, dan mediasi. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pemalsuan, Surat Keterangan Camat, Sertifikat Hak Milik

Citation:
Author:
DITA APSARI
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023