TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBANGUNAN PULAU BUATAN OLEH NON-STATE ACTOR DI LAUT LEPAS DITINJAU DARI KONVENSI HUKUM LAUT 1982

AJRINA, 2023 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBANGUNAN PULAU BUATAN OLEH NON-STATE ACTOR DI LAUT LEPAS DITINJAU DARI KONVENSI HUKUM LAUT 1982 Skripsi

Abstract

The Seasteading Institute adalah badan hukum privat berbangsa Amerika Serikat yang bertujuan untuk membuat pulau buatan yang dapat dihuni oleh masyarakat internasional, dan menjadi suatu entitas sendiri yang berdaulat. Salah satu landasan hukum menurut mereka adalah prinsip kebebasan di laut lepas yang merupakan berasal dari kebiasaan Internasional, dan pula diutarakan di dalam Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982. Peran The Seasteading Institute di dunia internasional bisa di lihat sebagai aktor bukan negara atau non-state actor karena status dari entitas tersebut sebagai non-governmental organization. Adapun permasalahannya adalah bagaimana status hukum The Seasteading Institute jika membangun pulau buatan di laut lepas dan membentuk entitas sendiri yang berdaulat? Bagaimana pertanggungjawaban The Seasteading Institute sebagai nonstate actor jika dapat membangun pulau buatan di laut lepas terhadap subjek hukum internasional yang lain? Metode pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dimana akan menelaah dan mempelajari sumber bahan primer, sekunder, dan juga tersier mengenai konsep-konsep hukum laut terkait laut lepas dan perkembangannya, teori dan definisi mengenai aktor bukan negara kasus-kasus yang pernah terjadi yang berhubungan dengan aktor bukan negara dan hukum laut internasional, serta ketentuan-ketentuan dalam peraturan internasiona terkait dengan permasalahan pada penelitian ini Berdasarkan hasil penelitian ini, sebuah aktor bukan negara tetap tidak dapa diakui sebagai subjek internasional yang bisa mendapatkan hak dan kewajiban sebagai subjek internasional yakni mengaku dirinya bisa menjadi suatu entitas yang berdaulat seperti negara dengan memiliki pulau buatan. Sehingga aktor bukan negara tidak dapat membangun pulau buatan dengan dapat bertanggung jawab dan memperoleh status hukum seperti negara. Amerika Serikat sebagai negara dimana The Seasteading Institute berdiri, yang merupakan anggota dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, wajib untuk memberikan langkah tegas kepada suatu badan priva yang didaftarkan kepada pemerintahannya mengenai suatu aktivitas yang dapa menimbulkan pelanggaran hukum internasional di masa depan. Selanjutnya adalah klaim The Seasteading Institute mengenai mempergunakan prinsip kebebasan di laut lepas untuk membuat pulau buatan dan membangun negara berdaulat adalah tidak berdasar dan tidak sah. Kata Kunci: Hukum Laut Internasional, Hukum Internasional

Citation:
Author:
AJRINA
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023