Febryansyah Gunawan, 2023 PENERAPAN PASAL 40 AYAT (2) J.O PASAL 21 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBERDAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA TERHADAP PELAKU JUAL BELI SATWA DILINDUNGI DALAM PUTUSAN NOMOR 856/PID.B/LH/2020/PN.BDG Skripsi
Abstract
Satwa merupakan suatu anugrah sumberdaya alam yang tuhan ciptakan dan tidak ternilai harganya. Satwa dibagi menjadi dua kategori yaitu satwa yang tidak dilindungi dan satwa dilindungi. Satwa dilindungi berarti satwa tersebut sudah terancam punah dan dilindungi oleh pemerintah. Seperti satwa Surili (presbytis comate) dan satwa Lutung (trachypitecus auratus) kedua satwa tersebut sudah terancam punah dan sudah dilindungi oleh undang-undang. Walaupun satwa Surili dan lutung sudah dilindungi oleh undang-undang, tetapi masih banyak masyarakat yang melakukan kegiatan berburu, memelihara, dan memperjualbelikan kedua satwa tersebut secara ilegal. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam putusan No. 856/PID.B/LH/2020/PN.BDG tentang kepemilikan satwa Surili dan Lutung secara ilegal. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan cara Pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, serta peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan penelitian ini dengan cara studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini yaitu hakim memberi putusan sanksi pidana sesuai dengan apa yang di tuntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Padahal didalam persidangan terdapat beberapa fakta yang memberatkan terdakwa, maka dari itu, hakim bisa menggunakan asas ultra petitum dalam membuat putusan dalam kasus tersebut. Alangkah lebih baik jika hakim membuat putusan dengan menjatuhkan hukuman maksimal dari Pasal yang di dakwakan jaksa atau setidaknya menjatuhkan hukuman di atas dari dari yang tuntutkan Jaksa Penuntut Umum untuk membuat efek jera. Upaya pemerintah dalam penanggulangan pelestarian satwa Surili dan Lutung dapat dilakukan dari segi perlindungan hukum dan dari segi konservasi. Bentuk nyata pemerintah dalam pelestarian dari segi hukum yaitu dengan dikeluarkanya peraturan dan Undang-undang yang mengatur satwa Surili dan Lutung. Akan tetapi alangkah lebih baik jika pemerintah memperjelas Undang-undang tersebut. Upaya pemerintah dalam pelestarian satwa Surili dan Lutung dari segi konservasi yaitu seperti memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, membuat penangkaran, membuat papan larangan, dan mempertegas peran aktif dari pihak BKSDA dan polisi hutan.