TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN NOMOR 1575/Pid.Sus/2021/Pn.Sby TENTANG DOKTER YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN PRAKTIK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN

Muhammad Faqih Abdulhaq, 2023 TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN NOMOR 1575/Pid.Sus/2021/Pn.Sby TENTANG DOKTER YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN PRAKTIK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN Skripsi

Abstract

Kesehatan memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan, oleh karena itu setiap orang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan, peran dokter sangat diperlukan untuk melakukan upaya praktik kedokteran yang bertujuan untuk mencegah penyakit, mengobati penyakit, dan memulihkan penyakit. Dokter sebagai profesi yang diagungkan oleh masyarakat dituntut memiliki etika, moral dan keahlian dalam melaksanakan praktik kedokteran yang merupakan rangkaian kegiatan dalam upaya kesehatan. Penelitian ini membahas mengenai sanksi apakah yang dapat diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada seorang dokter yang melaksanakan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pasien, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh seorang dokter dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk meneliti dan menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan nomor 157/Pid.Sus/2021/Pn.Sby, serta untuk mengetahui upaya hukum yang seharusnya digunakan oleh jaksa penuntut umum. Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini yaitu yuridis normatif dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Tahap penelitiannya meliputi studi pustaka. Penerapan pidana bersyarat dalam sistem pemidanaan di Indonesia dapat dilaksanakan dimana Hakim dapat menetapkan suatu syarat umum yaitu bahwa terhukum selama masa percobaan yang ditentukan tidak akan melakukan suatu perbuatan pidana, dan syarat khusus yaitu ditujukan khusus terhadap kelakuan terhukum. Pidana bersyarat dapat dijatuhkan jika Hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Dalam hal penjatuhan pidana bersyarat sebagai alternatif pidana penjara, hakim mempertimbangkan faktor-faktor perkara yang di adilinya dari segi yuridis, filosofis, dan sosial yang menyertai perkara tersebut. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan serta Efektifitas dan kemanfaatan dari penjatuhan putusan pidana bersyarat itu sendiri nantinya dalam suatu perkara. Seharusnya jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum biasa yaitu banding karena putusan yang diberikan oleh hakim tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sudah jelas perbuatan yang dikakukan oleh terdakwa dapat membahayakan nyawa serta dengan adanya perdamaian tidak menghapuskan pertanggung jawaban pidana terdakwa. Kata kunci : dokter, pidana bersyarat, upaya hukum biasa, banding

Citation:
Author:
Muhammad Faqih Abdulhaq
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023