ROMARIO ROBERTO BOLANG, 2020 PRAKTIK KARTEL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DIHUBUNGKAN DENGAN PERPRES NOMOR 80 TAHUN 2008 TENTANG KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA Skripsi
Abstract
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 memberikan kepastian hukum dan jaminan bagi setiap orang yang akan melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Jaminan yang dimaksud berupa iklim persaingan usaha yang sehat, seimbang dan terawasi. Dengan terciptanya undang-undang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tentu harus ada lembaga khusus yang berfungsi sebagai penjaga agar undang-undang anti monopoli tersebut tetap berjalan dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Maka dibentuklah lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan berlandaskan pada Undang-Undang No. 75 Tahun 1999 Tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Salah satu praktik yang dilarang dalam undang-undang anti monopoli ini adalah praktik kartel. Praktik kartel dianggap memiliki dampak negatif yang sangat besar bagi kesejahteraan masyarakat, pelaku kartel biasanya membatasi peredaran produk di pasar dengan tujuan menciptakan kelangkaan dan menaikan harga produk setinggi-tingginya demi mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya, hal tersebut tentu merugikan masyarakat sebagai konsumen. Dampak negatif lainnya dari praktik kartel adalah sulitnya para pengusaha baru untuk masuk dan bersaingan dalam pasar dengan produk yang sama. Permasalahan yang akan diteliti oleh penulis adalah faktor penyebab terjadinya praktik kartel, selain dari pada itu penulis juga menganalisis kendala dalam penindakan praktik kartel dalam hal sulitnya pembuktian tentang adanya atau pernah terjadinya perjanjian antar pelaku usaha untuk melakukan kartel, hal ini menyebabkan banyaknya pelaku kartel yang luput dari penindakan hukum dan juga belum adanya kepastian hukum mengenai penggunaan alat bukti tidak langsung sebagai alat bukti tunggal dalam pembuktian indikasi terjadinya praktik kartel. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian yang berdasarkan data kepustakaan untuk mengumpulakan data primer dan data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan. Spesifikasi penelitian yg digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan perundang-undangan dengan menggunakan data sekunder dan dengan cara kualitatif. Hasil penelitian dan analisis faktor penyebab terjadinya praktik kartel adalah posisi pasar oligopoli oleh pelaku usaha, motif mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya, mekanisme permintaan pasar yang kurang menguntungkan bagi pelaku usaha, menjamurnya lembaga asosiasi dagang dalam berbagai sektor produk, Kelemahan KPPU dalam mengawasi asosiasiasosiasi dagang di Indonesia dan ketergantungan pemerintah dalam menyerap informasi ketersediaan stok produk yang bersifat komoditi di Indonesia. Hasil analisis yang kedua yaitu dalam hal pengunaan bukti tidak langsung sebagai alat bukti tunggal, harus ada ketentuan yang mengatur secara pasti tentang mekanisme penggunaan alat bukti tidak langsung ini, yang terjadi dilapangan jika dilihat dari hasil penelitian, dalam memutus suatu perkara praktik kartel majelis komisi terlalu berfokus pada penggunaan bukti tidak langsung tanpa mempertimbangkan ada tidaknya bukti langsung yang dapat menguatkan keyakinan dalam memutus suatu perkara kartel. Harus sesegera mungkin dibuat payung hukum yang jelas tentang penggunaan bukti tidak langsung, karena ini akan menjadi kelemahan yang bisa saja dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk berbuat curang dalam persaingan usaha di Indonesia.