PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN DENGAN MENGGUNAKAN AIR KERAS DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 353 DAN PASAL 355 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

IKHSAN AL AKBAR , 2023 PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN DENGAN MENGGUNAKAN AIR KERAS DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 353 DAN PASAL 355 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Skripsi

Abstract

ABSTRAK Secara umum tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”. Dibentuknya pengaturan tentang kejahatan terhadap tubuh manusia ini ditujukan bagi perlindungan kepentingan hukum atas tubuh dari perbuatan-perbuatan berupa penyerangan atas tubuh atau bagian dari tubuh yang mengakibatkan rasa sakit atau luka, bahkan karena luka yang sedemikian rupa pada tubuh dapat menimbulkan kematian. Tujuan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penganiayaan dengan menggunakan air keras dan untuk mengetahui upaya penegakan hukum terhadap pelaku penganiayaan dengan menggunakan air keras. Metode pendekatan yang akan digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah metode yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Spesifikasi penulisan adalah deskriptif analitis dengan menganalisis objek penelitian dengan cara menggambarkan keadaan objek penelitian yang kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif yang menghasilkan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat ditarik beberapa kesimpulan mengenai penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penganiayaan dengan menggunakan air keras yang dilakukan oleh Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terhadap Saksi Korban yaitu Novel Salim Baswedan yang di jatuhkan hukuman sesuai Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa dianggap tidak tepat dikarenakan Terdakwa telah melakukan “penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu”. Untuk penerapan sanksi pidananya, Terdakwa seharusnya dapat dikenakan dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan mengenai upaya penegakan hukum nya berdasarkan hasil tuntutan 1 tahun yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan berdasarkan hasil Vonis yang di jatuhkan oleh Majelis Hakim Selama 2 tahun kurungan penjara terhadap Terdakwa jelas telah menciderai keadilan di negara ini, jika dilihat dari segi logika terhadap hasil tuntutan dan hasil penjatuhan hukuman tersebut tidaklah masuk akal dan jika kita analisis, Terdakwa dituntut dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP atau seperti tertera pada dakwaan Subsider dan bukan Pasal 355 ayat (1) KUHP atau dakwaan Primair karena Terdakwa hanya ingin memberikan pelajaran kepada Saksi Korban Novel Salim Baswedan, Jika kita sandingkan dengan kasus yang serupa seperti kasus penyiraman air keras yang menimpa M Rifai yang dilakukan oleh Ahmad Irawan, Jaksa Penuntut umum menuntut untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Irawan dengan pidana penjara selama 10 tahun. Namun demikian majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman 8 tahun.

Citation:
Author:
IKHSAN AL AKBAR
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023