PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 04 TAHUN 2010 TENTANG PENEMPATAN PENYALAHGUNAAN, KORBAN PENYALAHGUNAAN DAN PECANDU NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL

ADISURYA SUTEDJA SOMADIKARTA, 2023 PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 04 TAHUN 2010 TENTANG PENEMPATAN PENYALAHGUNAAN, KORBAN PENYALAHGUNAAN DAN PECANDU NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL Skripsi

Abstract

Upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika yaitu dengan diundangkannya Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, selain itu diatur juga ketentuan mengenai Rehabilitasi, Penerapan Rehabilitasi sangat penting untuk memulihkan pelaku agar terbebas dari penggunaan narkotika serta dapat menjadi suatu proses kegiatan pengobatan untuk membebaskan dari ketergantungan narkotika serta untuk memulihkan fisik, mental, maupun sosial agar mantan pengguna narkotika nantinya dapat menjalankan kembali fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial merupakan himbauan kepada hakim – hakim yang menangani berkas perkara kasus narkoba agar menetapkan langsung kemana terdakwa menjalani pengobatan dan rehabilitasi. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dihubungkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial dan upaya hukum terdakwa yang tidak mendapatkan pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi terhadap putusan hakim dalam perkara tindak pidana narkotika. Penulisan skripsi ini Penulis menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan data primer dan sekunder, serta metode pendekatan yang dipergunakan adalah metode yuridis normatif yang secara deduktif dimulai dari analitis terhadap kesesuaian peraturan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan berkaitan serta relevan dengan pembahasan dalam skripsi ini. Penerapan rehabilitasi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, tidak diterapkan pada terdakwa Oki Saputra bin Atribel. Terdakwa tidak diperintahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi di lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Tidak seperti yang telah ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Terdakwa Edy Wahyudin yang telah diperintahkan menjalani perawatan dan pengobatan rehabilitasi melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di Balai Rehabilitasi BNN, Lido, Jawa Barat selama 6 (enam) bulan. Terdakwa Oki Saputra bin Atribel dapat mengajukan upaya hukum atau perlawanan berupa permohonan banding, maupun kasasi untuk meminta keringanan hukuman serta pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi di lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Citation:
Author:
ADISURYA SUTEDJA SOMADIKARTA
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023