Feggy Dimiyan Enoko , 2023 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU GRATIFIKASI DALAM PUTUSAN NOMOR 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Skripsi
Abstract
ABSTRAK Putusan bebas, berarti terdakwa dijatuhkan putusan bebas atau dinyatakan bebas dari tuntutan hukum (vrijspraak ) atau acquittal. Terdakwa diputus bebas, terdakwa dibebaskan dari tuntunan hukum, dalam arti dibebaskan dari pemidanaan, tegasnya terdakwa “tidak dipidana”. Sehubungan dengan putusan bebas, maka sudah barang tentu putusan itu mempunyai akibat-akibat hukum tertentu pula seperti dalam kasus suap menyuap. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap vonis bebas pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Tbk. (BLEM), Samin Tan. Putusan MA, menguatkan vonis bebas yang sebelumnya diberikan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 30 Agustus 2021, sehingga Samin Tan tetap bebas dan dinyatakan tidak terbukti menyuap (melakukan gratifikasi) mantan Anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Bagaimana pertimbangan majelis hakim bahwa Samin Tan tidak terbukti dan putusan bebas pada tingkat kasasi ? Bagaimana penerapan hukum majelis hakim tingkat pertama dalam perkara gratifikasi Samin Tan ? Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif yaitu suatu metode dengan cara meneliti ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dengan menggunakan sumber data sekunder atau bahan pustaka berupa hukum positif. Spesifikasi penulisan yang digunakan bersifat deskriptif analitis yaitu suatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap obyek yang diteliti melalui data yang telah terkumpul. Analisis data yang digunakan dalam penulisan hukum adalah yuridis kualitatif yaitu data yang berbentuk kata, skema, dan gambar tidak menggunakan konsep-konsep yang di ukur atau dinyatakan dengan angka atau rumusan stastistik. Majelis Hakim, Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 bukan merupakan delik suap tapi merupakan delik gratifikasi maka sangat tidak mungkin dalam gratifikasi itu mengancam pidana bagi yang memberikan. "Sejak awal UU KPK dibentuk gratifikasi tidak dirancang untuk juga menjadi tindak pidana suap, gratifikasi menjadi perbuatan yang dilarang terjadi saat penerima gratifikasi tidak melaporkan hingga lewat tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Eni Maulani karena tidak melaporkan gratifikasi yang dia terima. "Sifat melawan hukum penerimaan gratifikasi ini ada dalam diri si penerima bukan dalam diri si pemberi. Sikap melawan hukum ini ditunjukkan kepada penerimanya hal inilah yang membedakan antara gratifikasi dan suap. Delik gratifikasi, menurut hakim, menjadi sempurna ketika penyelenggara negara tersebut, yaitu Eni Maulani Saragih tidak melaporkan menerima sesuatu dalam waktu 30 hari sejak pemberian sesuatu diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B. Menimbang karena belum diatur dalam peraturan perundangan maka dikaitkan dengan pasal 1 ayat 1 KUHAP menyatakan pelaku perbuatan tidak akan dipidana kecuali dengan peraturan perundangan yang sudah ada maka ketentuan Pasal 12 B tidak ditujukan kepada pemberi sesuatu dan kepadanya tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya Samin Tan bisa dipidanakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU Tipikor. Tidak tepat kalau mengatakan bahwa pemberi itu tidak bisa dijerat pidana.