PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI TEMPAT KERJA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

DEDI SUKWANDI, 2023 PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI TEMPAT KERJA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Skripsi

Abstract

Kasus kekerasan seksual di tempat kerja menjadi salah satu isu problematika khususnya pada kaum pekerja perempuan. Kasus kekerasan seksual di tempat kerja tidak hanya menyerang pada kekerasan fisik, tetapi secara tidak langsung juga menyerang mental korban yang menimbulkan dampak luar biasa kepada korban. Permasalahan kekerasan seksual di tempat kerja beritanya sudah sering terdengar di telinga masyarakat Indonesia baik dari media televisi, media online, surat kabar dan sebagainya. Tetapi kenyataannya hukum Indonesia belum sepenuhnya memberikan konsekuensi hukum yang tegas bagi pelaku dan perlindungan bagi korban. Bagaimana Penegakan hukum tindak pidana kekerasan seksual di tempat kerja dan Apa hambatan Penegakan hukum tindak pidana kekerasan seksual ditempat kerja dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Skripsi ini menggunakan metode Penelitian berupa pendekatan Yuridis Normatif dengan Spesifikasi Penelitian bersifat deskriptif analitis terhadap permasalahan yang menjadi fokus penulisan ini dan mengkaji peraturan perundangundangan yang satu dengan yang lain, serta kaitannya dengan penerapan dalam praktek. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian dalam penulisan ini menunjukkan bahwa dalam penegakan hukum tindak pidana kekerasan seksual di tempat kerja memerlukan langkahlangkah berupa peningkatan kapasitas penegak hukum, sosialisasi peraturan bagi seluruh kalangan masyarakat dan tiap-tiap perusahaan, kemudahan pelaporan bagi korban atau siapapun yang mengetahui atau melihat peristiwa tindak pidana kekerasan seksual. Serta adanya faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual di tempat kerja adalah faktor hukum, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan. Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di tempat kerja salah satunya dengan mengaktifkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di tempat kerja serta menerbitkan aturan penghapusan kekerasan seksual di tempat kerja melalui perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Citation:
Author:
DEDI SUKWANDI
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023