PENYELESAIAN WANPRESTASI PERJANJIAN SEWA MENYEWA ALAT PERANCAH ( STEGER ) DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA

DENI DERMAWAN , 2023 PENYELESAIAN WANPRESTASI PERJANJIAN SEWA MENYEWA ALAT PERANCAH ( STEGER ) DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA Skripsi

Abstract

Perjanjian sewa menyewa alat perancah (steger) sudah umum dilakukan antara perusahaan BUMN maupun swasta, yang tujuannya adalah untuk membantu mempercepat pengerjaan proyek-proyek yang sedang dijalankan. Tentunya ada pihak penyewa dan pihak yang menyewakan. Tetapi dalam pelaksanaannya perjanjian sewa menyewa tersebut sering kali terjadi permasalahan yaitu pihak penyewa melakukan wanpretasi sehingga terjadi perselisihan antara kedua belah pihak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana langkah hukum bagi pihak yang dirugikan dalam perjanjian sewa menyewa alat perancah serta bagaimana penyelesaian wanprestasi yang timbul dari pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tersebut Metode dalam penelitian ini adalah melihat bagaimana pelaksanaan perjanjian dan penyelesaian wanprestasi sewa menyewa alat perancah (steger) dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian empiris. Pengumpulan data yang diperoleh melalui wawancara dengan pihak yang menyewakan dan dalam penelitian studi pustaka atau dokumen yang sesuai, kemudian disajikan secara deskriptif dan dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa purchasing order memiliki status hukum yang diakui secara sah dan mengikat sebagai pembuktian bila ditandatangani kedua belah pihak dan telah terjadinya perjanjian antar pihak yang mengikat hal ini berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung Tanggal 23 september 2004, No. 1506 K/PDT/2002, Tentang Perikatan atau Perjanjian dalam bentuk purchase order. Penyelesaian perselisihan dan upaya hukum yang dapat dilakukan terkait wanprestasi perjanjian sewa menyewa alat perancah dapat dilakukan dengan cara menempuh jalur litigasi/pengadilan dan non litigasi seperti, mediasi, negosiasi, konsiliasi, arbitrase dan penilaian ahli.

Citation:
Author:
DENI DERMAWAN
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023