EGO FERNANDO, 2023 PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Skripsi
Abstract
Maraknya perkembangan jual beli online saat ini diikuti oleh tingginya rawan terjadinya penipuan jual beli online. Akibat hukum terjadinya penipuan dalam jual beli online tersebut dalam hukum positif Indonesia menimbulkan tanggung jawab atas kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penipuan jual beli online berdasarkan Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan upaya penanggulangan oleh aparat penegak hukum dalam tindak pidana penipuan jual beli online. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan melakukan tinjaian secara langsung dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktik di lapangan, serta didasarkan atas kajian terhadap bekerjanya hukum di dalam masyarakat mengenai tindak pidana penipuan jual beli online. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan yaitu studi dokumen dengan mengumpulkan dan mempelajari literatur-literatur dan buku-buku serta jurnal-jurnal yang dan bahan hukum. Analisa data yang digunakan penulis adalah yuridis kualitatif, yaitu dengan menganalisis data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku-buku dan bahan hukum lainnya yang diteliti sehingga dapat ditarik kesimpulan. Hasil dari penelitian penulis terhadap pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penipuan jual beli online berdasarkan Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu bahwa Pemerintah telah menerapkan pasal dalam UU ITE terhadap pelaku tindak pidana penipuan jual beli online, sehingga penegakkan hukum sebenarnya telah dilaksanakan dalam Putusan Nomor 209/Pid.Sus/2021/PN Sdr dan Putusan Nomor 676/Pid.Sus/2020/PN Mlg. Penerapan pasal dalam kedua putusan tersebut merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban yang harus ditanggung oleh pelaku, mengingat perbuatan pelaku tersebut merugikan korban. Menurut pendapat penulis, Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45A UU ITE yang diterapkan dalam Putusan Nomor 209/Pid.Sus/2021/PN Sdr sudah tepat, karena hakim telah mempertimbangkan transaksi jual beli yang dilakukan secara online. Namun, dalam Putusan Nomor 676/Pid.Sus/2020/PN Mlg menurut penulis akan lebih tepat jika diterapkan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE Jo. 45A Ayat (1) UU ITE Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dibanding Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, mengingat para pelaku juga melakukan penipuan jual beli online melalui media sosial. Upaya penanggulangan oleh aparat penegak hukum dalam tindak pidana penipuan jual beli online dapat berupa upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif berupa melaksanakan kegiatan penyuluhan, meningkatkan pengawasan terhadap penjualan produk, dan memberikan himbauan melalui media. Sedangkan upaya represif berupa upaya penindakan dan penerapan hukuman bagi pelaku.