IMPLEMENTASI HAK ROYALTI ATAS KARYA CIPTA MUSIK ATAU LAGU DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 99 UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

ANDREI SUKMA SHEVCHENKO, 2023 IMPLEMENTASI HAK ROYALTI ATAS KARYA CIPTA MUSIK ATAU LAGU DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 99 UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Skripsi

Abstract

Hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Salah satu ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta yaitu tentang menjamin perlindungan terhadap hak ekslusif lagu dan/atau musik yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta. Namun, pada faktanya masih banyak pihak yang mengambil manfaat dari karya orang lain melalui media sosial atau media lainnya tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta sehingga menimbulkan kerugian bagi pencipta atau pemegang hak cipta, salah satunya yaitu hak ekonomi berupa royalti. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi hak royalti atas karya cipta musik atau lagu dihubungkan dengan Pasal 99 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan bagaimana sistem pembayaran terhadap royalti lagu atau musik dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Untuk menjawab identifikasi masalah diatas, maka penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Tahapan penelitian dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan berdasarkan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan studi dokumen yaitu mengumpulkan data semua bahan-bahan hukum diolah secara sistematis sesuai dengan tujuan dan kebutuhan penelitian. Analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif. Implementasi hak royalti atas karya cipta musik atau lagu dihubungkan dengan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta adalah bahwa gugatan ganti rugi yang dilakukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta merupakan suatu bentuk upaya yang dapat dilakukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperjuangkan hak moral dan hak ekonominya. Penerapan Pasal 99 dalam Putusan Nomor 19/Pdt.Sus- Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Putusan Nomor 41 PK/Pdt.Sus- HKI/2021 menurut penulis sudah tepat, dikarenakan keberadaan pasal tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan yang berikan oleh negara kepada pencipta atau pemegang hak cipta. Sehingga apabila terjadi pelanggaran hak cipta yang mengakibatkan pencipta mengalami kerugian hak ekonomi maupun hak moral, salah satunya tidak mendapatkan royalti. Maka, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi berupa ganti rugi dan pencipta lagu atau pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi. Sistem pembayaran royalti terhadap pengalihan hak ekonomi pencipta yang paling sering digunakan di Indonesia adalah sistem flat pay, yaitu pembayaran royalti yang besarnya berdasarkan kesepakatan dengan melakukan pembayaran royalti hanya sekali seumur hidup dan tidak ada tambahan lagi. Namun, menurut pendapat penulis sistem flat pay dapat merugikan pencipta lagu dikarenakan pencipta lagu hanya dibayar sekali seumur hidup tanpa memperhitungkan jumlah unit kaset, VCD, CD maupun format lainnya yang dijual. Sementara pengusaha atau produsernya bisa memproduksi ulang karyanya itu sampai waktu yang tidak terbatas dan jika sebuah lagu meledak di pasaran, maka pencipta musik atau lagu tidak dapat menikmati keuntungan penjualan ciptaannya tersebut karena adanya sistem flat pay ini. Sehingga menurut penulis, sistem ini hanya menguntungkan pihak pengusaha saja.

Citation:
Author:
ANDREI SUKMA SHEVCHENKO
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023