PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PUNGUTAN LIAR DALAM KARANTINA KESEHATAN COVID-19 DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN

Wina Sugiani Sugana, 2023 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PUNGUTAN LIAR DALAM KARANTINA KESEHATAN COVID-19 DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN Skripsi

Abstract

Latar belakang dari penelitian dengan judul penegakan hukum terhadap pungutan liar dalam karantina kesehatan Covid-19 ditinjau dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang kekarantinaan kesehatan, Sejak 2019 indonesia mengalami bencana Pandemi Covid-19 hal tersebut berdampak terhadap berbagai bidang selain bidang ekonomi salah satunya di bidang hukum. Saat Covid-19 pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan dan menerapkan beberapa aturan untuk mencegah penyebaran dan menghentikan Covid-19. Salah satunya peraturan yang diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang kekarantinaan kesehatan. Salah satunya adalah karantina kesehatan untuk seseorang yang telah melakukan perjalanan luar negeri, tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa orang yang tidak mematuhi peraturan tersebut dengan cara tidak menjalankan karantina. Untuk tidak menjalankan karantina khususnya setelah perjalanan luar negeri seseorang bekerja sama dengan salah satu oknum dengan cara membayar yang tidak sesuai dengan aturan yang diterapkan atau yang disebut pungutan liar.Penegakan hukum pada pungutan liar yang dilakukan dapat dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan yang didalamnya mengatur ancaman pidana untuk setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan baik yang tidak menjalankan karantina kesehatan dan yang membantu untuk tidak menjalankan karantina kesehatan. Metode Penelitian yang digunakan menggunakan metode pendekatan berdasarkan perumusan masalah dan tujuan penelitian, maka penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis, karena diharapkan mampu memberikan gambaran secara rinci, sistematis , dan menyeluruh mengenai segala hal yang berhubungan dengan objek yang akan diteliti, yakni kaitannya dengan penerapan penegakan hukum terhadap pelaku pungutan liar dalam karantina kesehatan. Kesimpulan dalam penelirian ini adalah penegakan hukum pungutan liar karantina kesehatan sudah diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku tetapi dalam pelaksanaannya tindak pidana yang diterapkan belum memiliki efek jera terhadap pelaku. Hambatan dalam penegakan hukum salah satunya adalah kurangnya pengawasan dan transparansi untuk memangkas kegiatan pungutan liar khususnya saat karantina kesehatan. Terdapat upaya yang dapat dilakukan untuk memberantas pungutan liar antara lain adalah peraturan yang khusus dan tegas mengatur pungutan liar, meningkatkan pelayanan public, mengedukasi masyarakat.

Citation:
Author:
Wina Sugiani Sugana
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023