AKIBAT HUKUM TERHADAP KREDIT ATAS PEKERJAAN NOTARIS / PPAT YANG BELUM MENDAFTARKAN HAK TANGGUNGAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH

Wing Wirjawan , 2023 AKIBAT HUKUM TERHADAP KREDIT ATAS PEKERJAAN NOTARIS / PPAT YANG BELUM MENDAFTARKAN HAK TANGGUNGAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH Skripsi

Abstract

Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain. Dalam arti, bahwa jika debitur cidera janji, kreditur pemegang Hak Tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang dijadikan jaminan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, dengan hak mendahulu daripada kreditur-kreditur yang lain. Undang-Undang Hak Tanggungan memberikan kepastian Hukum terhadap hal tersebut. Penulisan Skripsi ini ditujukan agar dapat menjadi bahan pembelajaran dan pengembangan ilmu pengetahuan dibidang hukum khususnya Hukum Keperdataan dengan spesialisasi dalam dunia perbankan terkait kredit dengan jaminan, menjadi masukan bagi masyarakat dunia perbankan pada khususnya dalam upaya antisipasi keterlambatan ataupun belum terselesaikannya dalam Pendaftaran Hak Tanggungan yang akan berpengaruh pada performa kredit hingga potensi terjadinya kredit macet dengan Jaminan yang tidak dapat di eksekusi. Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan Yuridis normatif dan atau yuridis empiris dengan Spesifikasi deskriptif analitis, serta wawancara dengan pelaku perbankan itu sendiri, yang terlibat langsung dalam industri perbankan. Akibat Hukum di terimanya Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) oleh Kreditur maka dengan demikian pihak Kreditur telah memiliki Kepastian Hukum atas kredit dengan Agunan berupa Srtipikat, karena telah terpasang Hak Tanggungan dengan sempurna, dan di buktikan dengan adanya Sertipikat Hak Tanggungan (SHT), sehingga Hak Tanggungan memiliki Title Eksekutorial, dimana apabila terjadi cidera janji / wanprestasi oleh Debitur, maka Kreditur dapat melakukan eksekusi lelang terhadap agunan tersebut. Upaya Hukum yang dapat dilakukan apabila Hak Tanggungan belum sempurna, sedangkan debitur cidera janji, dapat dilakukan upaya hukum berupa Gugatan Sederhana dengan sisa kewajiban debitur dibawah Rp. 500.000.000, atau dengan upaya Gugatan Perdata dengan pokok gugatan Perbuatan Melawan Huum bila sisa kewajiban debitur diatas Rp. 500.000.000, agar dapat dilakukan Sita Jaminan berdasarkan Putusan dari Pengadilan, dengan demikian Kreditur akan memiliki kepastian Hukum atas Kredit dengan Agunan yang ada.

Citation:
Author:
Wing Wirjawan
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023