WIWIT SAFITRI NINDIYANTI, 2023 PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PUTUSAN NOMOR 916/PDT.P/2022/PN.SBY BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Skripsi
Abstract
Perkawinan merupakan suatu ikatan atau hubungan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hak untuk membentuk keluarga dan memilih pasangan hidupnya yang dijamin di dalam Konstitusi tersebut terganjal dengan peraturan perundang-undangan yang melarang adanya perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama telah menjadi perdebatan sejak lama, maraknya perkawinan beda agama telah berlangsung lama dalam masyarakat Indonesia. Perkawinan beda agama menjadi isu yang sensitif dalam masyarakat dan sampai saat ini belum mendapat pengakuan secara hukum, sedangkan yang menjadi pokok permasalahan adalah bagaimana perkawinan beda agama yang dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/Pn.Sby, dan bagaimana Tindakan Aparatur Negara Terhadap Perkawinan Beda Agama yang Dilakukan Di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang menitikberatkan pada data sekunder dengan cara meneliti literatur yang berhubungan dengan ketentuan mengenai perkawinan beda agama yang dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/Pn.Sby, dan Tindakan Aparatur Negara Terhadap Perkawinan Beda Agama yang Dilakukan Di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ditinjau Dari Undang-Undang Perkawinan. Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analitis yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara menyeluruh, sistematis, faktual, dan akurat mengenai permasalahan yang akan dibahas. Hasil dari penelitian ini, pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/Pn.Sby, bahwa perkawinan yang terjadi di antara dua orang yang berlainan status agamanya hanya diatur dalam penjelasan pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang administrasi Kependudukan, dimana dalam penjelasan pasal 35 huruf a ditegaskan kalau “yang dimaksud dengan perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan adalah Perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama”. Ketentuan tersebut pada dasarnya merupakan ketentuan yang memberikan kemungkinan dicatatkannya perkawinan yang terjadi diantara dua orang yang berlainan Agama setelah adanya penetapan pengadilan tentang hal tersebut. Tindakan Aparatur Negara Terhadap Perkawinan Beda Agama yang Dilakukan Di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya yaitu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/Pn.Sby, yang amar pokoknya memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya dan Dinas terkait segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut. Kata Kunci: Perkawinan, Beda Agama, Catatan Sipil