PENYELESAIAN SENGKETA TANAH KEBUN DI MAKASAR DALAM PUTUSAN 144 / PDT / 2020 / PT. MKS DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1365 KUHPERDATA

Jhofan Rizkia , 2023 PENYELESAIAN SENGKETA TANAH KEBUN DI MAKASAR DALAM PUTUSAN 144 / PDT / 2020 / PT. MKS DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1365 KUHPERDATA Skripsi

Abstract

Hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegang haknya (baik perorangan secara sendiri-sendiri, kelompok orang secara bersama- sama maupun badan hukum) untuk memakai dalam arti menguasai, menggunakan atau mengambil manfaat dari bidang tanah tertentu. Sengketa tanah akibat perbuatan melawan hukum yang terjadi dikalangan masyarakat khususnya ditanah perkebunan disebabkan karena ketidakpastian pengaturan hak-hak atas tanah. Oleh karena itu diperlukan pengaturan yang jelas atas setiap tanah yang dimiliki oleh suatu masyarakat agar tidak terjadi pertikaian. Bagaimana Pertimbangan dalam Sengketa Tanah Kebun di Makasar Dalam Putusan 144/Pdt/2020/PT.Mks Dihubungkan dengan Pasal 1365 KUHPerdata? Bagaimana Upaya hukum dalam Sengketa Tanah Kebun di Makasar Dalam Putusan 144/Pdt/2020/PT.Mks Dihubungkan dengan Pasal 1365 KUHPerdata? Pembahasan studi kasus ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi Makassar bahwa penguasaan tanpa hak atau melawan hukum adalah suatu perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan hak yang dimiliki dan menyimpan dari kaedah-kaedah hukum dalam peraturan perundang-undangan atau norma hukum yang hidup dalam masyarakat. Sementara penguasaan Tergugat atas tanah sengketa adalah penguasaan yang didasarkan atas adanya hak Tergugat yang diperoleh dengan tidak melanggar hakhak Penggugat. Bahkan, dengan Tergugat melaksanaan kewajiban membayar Pajak PBB sesungguhnya telah membuktikan bahwa penguasaan Tergugat atas tanah Sengketa adalah penguasaan yang sah dan bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Upaya Hukum dalam Sengketa Tanah Kebun di Makasar Dalam Putusan 144/Pdt/2020/PT.Mks Dihubungkan dengan Pasal 1365 KUHPerdata adalah Pengadilan Tinggi setelah memeriksa, meneliti dan mencermati dengan seksama semua berkas perkara antara lain gugatan, jawaban, replik, duplik, berita acara persidangan, pembuktian kedua belah pihak, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Watampone Nomor 36/Pdt.G/2019/PN.Wtp, tanggal 5 Februari 2020 dan memori banding kuasa Pembanding semula Penggugat, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena penerapan hukumnya telah sesuai dengan fakta-fakta hukum di persidangan dimana dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan – alasan yang menjadi dasar dalam putusannya.

Citation:
Author:
Jhofan Rizkia
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023