PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN SEKTOR PELAKU USAHA DALAM KASUS PEMADAMAN LISTRIK OLEH PT PLN (PERSERO) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

SABILA ISHA, 2020 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN SEKTOR PELAKU USAHA DALAM KASUS PEMADAMAN LISTRIK OLEH PT PLN (PERSERO) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Skripsi

Abstract

Perlindungan Konsumen berupa perlindungan hukum keperdataan untuk masyarakat konsumen yang dirugikan dengan adanya pemadaman listrik secara sepihak yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (Persero) tanpa adanya ganti rugi dan kompensasi yang tidak sesuai dengan kerugian yang dialami konsumen maka skripsi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan menganalisis kendala yang dihadapi konsumen sektor pelaku usaha akibat pemadaman listrik yang dilakukan PT.PLN. Metode Penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang mengacu kepada norma-norma dan asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum perdata dan hukum perlindungan konsumen. Tahap penilitian menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi kepustakaan dan studi dokumen. Teknis analisis dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis yuridis kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap konsumen sektor pelaku usaha dalam kasus pemadaman listrik secara normatif telah dilindungi haknya dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu hak untuk mendapatkan ganti rugi dan kompensasi namun pemberian ganti rugi dan kompensasi tersebut belum sebanding dengan kerugian yang dialami oleh konsumen sektor pelaku yaitu sebesar Rp.9.200.000 (sembilan juta duaratus ribu rupiah) sedangkan ganti rugi yang diberikan PT.PLN hanya 25% dari tagihan listrik bulan terakhir. Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen listrik apabila dirugikan oleh PT.PLN yaitu dengan memberikan pengaduan kepada PT.PLN (Persero). namun apabila hasil upaya awal tersebut dirasa masih kurang memuaskan, konsumen dapat mengambil upaya hukum yakni penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) atau diluar pengadilan (non litigasi) secara Arbitrase, Mediasi atau Konsiliasi penyelesaian yakni penyelesaian sengketa tersebut berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.

Citation:
Author:
SABILA ISHA
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2020