PENERAPAN RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN KONPENSASI, RESTITUSI DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN

Reva Marantika, 2023 PENERAPAN RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN KONPENSASI, RESTITUSI DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN Skripsi

Abstract

Pelecehan seksual atau kekerasan seksual mempunyai arti sebagai setiap perilaku yang tidak diinginkan yang bersifat seksual, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya baik secara verbal ataupun fisik yang merujuk pada seks. Tindak pidana kekerasan seksual ini semakin hari kian berkembang di Indonesia, dimana semakin maraknya korban khususnya terhadap perempuan dan anak dari tindak pidana ini, maka dari itu pemerintah perlu cara untuk meminimalisir tindak kekerasan seksual ini dengan cara melahirkan suatu aturan untuk melindungi korban yaitu salah satunya adalah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pemberian Konpensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Peraturan ini mengatur hak korban yaitu salah satunya hak restitusi yang diberikan pelaku kepada korban yang telah dirugikan, hal ini sebagai salah satu pertanggungjawaban dari pelaku terhadap korban. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan cara mengkaji secara logis aspek-aspek yang terkandung di dalam Undang-Undang yang berhubungan dengan permasalahan yang diangkat. Adapun penelitian yuridis adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Sedangakan normatif merupakan penelitian hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan yang diinginkan tentang kaitan antara peraturan satu dengan peraturan lainnya. Penelitian ini dilakukan dengan cara dimana penulis mengumpulkan bahan-bahan hukum yang kemudian penulis analisa secara kualitatif. Hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa hak restitusi terhadap tindak pidana pelecehan seksual di Indonesia belum berjalan secara maksimal. Hal ini dikarenakan para penegak hukum di Indonesia masih kurang memperhatikan atas hak-hak korban salah satunya hak restitusi. Disamping itu permasalahan atau kendala dari pihak korbannya sendiri yaitu kurangnya pengetahuan akan hak restitusi dan korban tidak mengetahui bagaimana mekanisme pengajuan hak restitusi. Seharusnya para penegak hukum dapat lebih memperhatikan perlindungan hak-hak korban agar hak-hak korban dapat diberikan sebagaimana mestinya sehingga hak restitusi dapat dipenuhi seutuhnya dan pemerintah dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai apa itu restitusi serta mekanisme pengajuannya agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami tentang restitusi. Dalam upaya pengajuan hak restitusi korban dapat mengajukan melalui mekanisme yang telah diatur didalam peraturan yang ada. Adapun upaya yang dapat meminimalisir tindak pidana pelecehan seksual melalui dua cara, yaitu upaya Preventif dan Upaya Represif. Upaya Preventif dilakukan untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual bisa dengan melakukan edukasi, sosialisasi dan melakukan pembatasan diri, dan adapun upaya Represif jika telah terjadi tindak pidana pelecehan seksual korban dapat melaporkan kejadian yang telah dialaminya kepada pihak yang berwajib agar bisa segera ditangani sebagaimana mestinya, hal ini dilakukan agar pelaku mendapatkan efek jera.

Citation:
Author:
Reva Marantika
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023