Eka Saputra Wijaya, 2023 PUTUSAN BEBAS PELAKU KESUSILAAN DALAM PUTUSAN NOMOR 34/PID.SUS/2022/PN.PDG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Skripsi
Abstract
Pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan di lakukan perbuatan cabul. Pada Putusan Nomor 34/Pid.Sus/2022/PN.Pdg Penuntut Umum mendakwa pelaku tindak pidana pencabulan dengan Pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 dan 290 ayat (2) KUHP. Penuntut Umum menuntut pelaku dengan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi masa tahanan, padahal hukuman paling rendah adalah 5 (lima) tahun dan paling berat 15 (lima belas) tahun yang sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014. Selain itu, Majelis Hakim memutus dan memberikan putusan bebas kepada pelaku, sehingga pelaku bebas dari segala jenis tuntutan hukum atas dakwaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi dalam Putusan Nomor 34/Pid.Sus/2022/PN.Pdg serta upaya hukum dalam menanggulangi tindak pidana kesusilaan terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan cara pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan menelaah teori, konsep, asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan, yaitu studi dokumen yang merupakan pengumpulan data yang tidak langsung ditujukan kepada subjek penelitian dalam rangka memperoleh informasi terkait objek penelitian. Studi dokumen pada penelitian ini dilakukan dengan cara memahami buku-buku, peraturan perundang-undangan dan bacaan lainnya serta dokumen yang diteliti adalah putusan pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian penulis, pertimbangan hukum majelis hakim yang menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan dalam Putusan Nomor 34/Pid.Sus/2022/PN.Pdg dan memberikan putusan bebas terhadap terdakwa dalam perkara ini menurut penulis tidak tepat dan tidak memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi anak korban dan keluarga korban. Hal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan karena alat bukti yang dapat membuktikan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan sudah tercukupi yaitu berupa keterangan saksi korban didukung dengan keterangan beberapa saksi testimonium de auditu (saksi mendengar cerita korban) yang hampir semuanya menyatakan bahwa terdakwa telah mencabuli saksi korban. Maka tidak tepat apabila hakim mempertimbangkan bahwa keterangan saksi korban hanya berdiri sendiri dan tidak didukung dengan alat bukti sah lainnya, sehingga penulis berpendapat bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, maka seharusnya terdakwa dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.