PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA DITINJAU MELALUI UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA

Helmy Muhamad Rizal, 2023 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA DITINJAU MELALUI UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA Skripsi

Abstract

Zaman milenial ini, banyak problematika yang ada di Negara Republik Indonesia yang menghambat untuk tercapainya tujuan Negara seperti yang tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak untuk memperoleh pelayanan jasmani. Problematika mengenai tingginya penggunaan Narkotika dan Psikotropika menjadi salah satu masalah terbesar di Negara Indonesia. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dibuat dengan Tujuan menghendaki psikotropika pada pokoknya hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan saja, oleh sebab itu penggunaan psikotropika diluar kepentingan tersebut, merupakan suatu pemakaian yang ilegal atau tidak sah. Dalam rangka melaksanakan tujuan tersebut, usaha-usaha yang harus dilakukan yaitu memberantas peredaran gelap psikotropika dan mencegah tindakan penyalahgunaan psikotropika apabila dikonsumsi secara berlebihan dan sembarangan yang tidak sesuai dengan resep dokter.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan psikotropika golongan IV lalu mengkaji dan menganalisis putusan hakim dan upaya penanggulangan penyalahgunaan psikotropika golongan IV. Metode yang dipakai dalam melakukan penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan pada penelaahan terhadap hukum positif yang menjadi dasar hukum keberadaan objekobjek peneltian, serta dengan mengumpulkan data yang dilakukan dengan menginventarisasikan bahan kepustakaan atau data sekunder yang berupa bahan primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yaitu bahan yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer, seperti buku-buku yang berkaitan dengan objek penelitian, bahan yang ada informasi dengan objek penelitian yang memberikan tentang bahan hukum primer dan sekunder antara lain berita tentang hukum, artikel, majalah tentang hukum, bahan diluar hukum yang dapat mendukung dan melengkapi data penelitian. Penerapan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika terutama dalam pasal 62 terhadap pelaku yang tanpa hak, memiliki ataupun menyimpan psikotropika. Faktor-faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan psikotropika disebabkan oleh faktor internal contohnya dalam hal ini kehidupan didalam keluarga dan eksternal contohnya dalam hal ini adalah kehidupan sehari-hari di lingkungan sekitar, dimana faktor-faktor tersebut berkaitan erat dengan kondisi biologis, psikologis, dan sosial seseorang.

Citation:
Author:
Helmy Muhamad Rizal
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023