PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERDASARKAN PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA

SAUT MARULI PUTRA, 2023 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERDASARKAN PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA Skripsi

Abstract

Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan Setiap anak memiliki hak yang dilindungi oleh hak asasi manusia dalam Pasal 28 B ayat (2) UUD 1945 dan juga hak anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak serta tindak pidana kekerasan seksual diatur yang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Seperti pada contoh kasus dengan nomor putusan 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg dan berdasarkan putusan 127/Pid.Sus/2021/PN Kpg. Tujuan yang hendak dicapai dengan berlandaskan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual berdasarkan perspektif kebijakan hukum pidana dan Faktor - faktor yang menghambat proses penyidikan terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual Metode yang digunakan dalam penelitian terbagi kedalam beberapa bagian, yaitu: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Tahap penelitian ini dilakukan oleh peneliti meliputi tahap-tahap penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen atau studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dan buku. Analisis data yang digunakan dalam penulisan ini adalah analisis kualitatif yaitu analisis yang tidak digambarkan dengan angka-angka tetapi berbentuk penjelasan dan pendeskripsian dan data yang diperoleh tersebut diolah menjadi rangkaian wujud kasus-kasus. Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual seperti kasus diatas dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan menggunakan jalur hukum refresif, yaitu melalui jalur hukum pidana, dimana upaya ini bersangkutan dengan pelaksanaan kaedah hukum maupun penegakan aturanaturan hukum dan di luar jalur hukum preventif, yaitu perlunya tindakan preventif misalnya memonitoring setiap lembaga dan satuan pendidikan berlatar agama atau nonagama, Edukasi tentang seksualitas harus dilakukan sejak dini, bagaimana seorang anak harus bisa menjaga tubuhnya, menjaga pandangan, menjaga kemaluan. Edukasi ini dilakukan sebelum anak masuk ke dalam satuan pendidikan berlatar agama atau nonagama,dan perlu adanya tes psikologi yang dilakukan instansi dinas pendidikan atau kemenag daerah masing-masing, kepada para pengajar, baik di lembaga pendidikan. Hal itu penting untuk mencegah adanya terjadinya kekerasan seksual. Semisal Tiga bulan sekali memeriksa kondisi psikologis guru. Faktor yang menghambat yakni faktor pelaku, faktor korban, faktor lokasi, dan faktor penegak hukum.

Citation:
Author:
SAUT MARULI PUTRA
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023