Dicky Maulana Kartiwan Jaya , 2023 ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA PENGANCAMAN TERHADAP NASABAH PINJAMAN ONLINE DALAM PUTUSAN NOMOR 1363/PID/SUS/2020/PN.JKT.BRT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Skripsi
Abstract
Kehadiran pinjaman online merupakan salah satu bentuk dari kemajuan teknologi dibidang keuangan. Namun, pada kenyataannya, pinjam meminjam uang melalui fintech menimbulkan berbagai permasalahan, antara lain risiko keamanan data konsumen, risiko kesalahan transaksi terutama masalah saat penagihan pembayaran. Risiko-risiko tersebut dapat menimbulkan kerugian kepada setiap pihak pada bisnis fintech. Oleh karena itu, penyelenggara fintech wajib melaksanakan upaya perlindungan hukum terhadap konsumen selaku penggunanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku dalam Putusan Nomor 1363/Pid/Sus/2020/PN.Jkt.Brt dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan korban tindak pidana pengancaman melalui media elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 1363/Pid/Sus/2020/PN.Jkt.Brt). Metode penelitian yang digunakan, yaitu penelitian normatif dengan menggunakan dua metode pendekatan penelitian yaitu pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus, adapun sumber bahan hukum yang diperoleh yaitu bahan hukum primer berupa perundang-undangan serta putusan hakim dan bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum meliputi buku-buku atau jurnaljurnal. Kemudian diolah dan dianalisis untuk memperoleh kesimpulan yang sesuai dengan kesimpulan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1363 /Pid.Sus/2020/PN. Jkt. Brt terhadap terdakwa Aditya Achmad, dijerat dengan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Namun, menurut penulis seharusnya hakim dapat lebih bijak lagi dalam mengambil Putusan Nomor 1363 /Pid.Sus/2020/PN. Jkt. Brt, dengan memberi sanksi juga terhadap Korporasi dari Jasa Pinjaman Online tersebut karena sudah melakukan pembohongan publik melakukan promosi periklanan jasa keungan namun tidak terdaftar didalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam POJK No 77/2016. Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh korban pengancaman melalui media elektronik dalam kasus pinjaman online, yaitu korban dapat melakukan tindakan hukum dengan cara non litigasi yaitu melakukan musyawarah serta melakukan pengaduan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika atau kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan apabila sengketa tidak terselesaikan dengan jalur non litigasi, maka tindakan hukum yang dilakukan dapat menggunakan proses penegakan hukum formal atau melalui jalur litigasi, baik dengan runtutan pidana maupun gugatan perdata.