Nur Aisyah Sulastiwi, 2023 PELAKSANAAN DIVERSI DALAM TINDAK PIDANA ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Skripsi
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi karena adanya permasalahan di masyarakat dalam sistem peradilan pidana anak. Sistem peradilan pidana anak yang bertujuan agar dapat terwujudnya peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang SPPA menentukan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib di upayakan diversi. Namun dalam pelaksanaanya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut mendorong penulis untuk mengetahui dan mengkaji pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan pidana Indonesia menurut UU No. 11 tahun 2012 Tentang SPPA, juga untuk mengetahui dan mengkaji upaya penanggulangan terhadap pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, Metode pendekatan yuridis normatif merupakan metode penelitian hukum yang dilaksanakan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan (data sekunder) dengan melalui pendekatan perundang–undangan (statue approach) yaitu pendekatan yang memakai peraturan perundang–undangan yang berguna sebagai media penelitian. Dan pula menggunakan pendekatan konsep (conceptual approach) yaitu pendekatan yang memerlukan konsep–konsep hukum sebagai suatu titik tolak untuk melakukan penelitian terhadap permasalahan hukum yang terjadi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaku FAS yang karena perbuatannya menyebabkan anak meninggal dunia, menggunakan diversi sebagai penyelesaian perkaranya karena orang tua korban sudah ikhlas dan memaafkan korban dan meminta kepada hakim agar anak tidak dijatuhi sanksi pidana, namun seharusnya tidak dilihat dari pihak keluarga korban saja yang sudah memaafkan pelaku tetapi harus melihat lagi dari syarat-syarat dalam pelaksaan diversi lainnya, yang salah satunya adalah ancaman pidananya paling lama 15 (lima belas) tahun penjara sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara itu dengan Kevin sebagai pelaku kekerasan terhadap anak, sebelumnya di upayakan diversi namun tidak mencapai kata sepakat. Seharusnya hakim dapat mengupayakan lagi diversi karena ancaman pidananya hanya 3 tahun 6 bulan yang berdasarkan Pasal 7 UndangUndang Sistem Peradilan Pidana Anak wajib di upayakan diversi. Kemudian melihat dari umur anak yang masih berumur 17 (tujuh belas) tahun berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak berarti Kevin masih termasuk kategori anak yang masih dapat di upayakan diversi dalam semua tingkatan pemeriksaan. Agar tidak terjadinya penyalahgunaan dalam pelaksanaan diversi ada beberapa upaya pencegahan yaitu, mensosialisasikan diversi kepada masyarakat, meningkatkan kualitas penegak hukum, memberikan arahan dan peringatan kepada penegak hukum.