Yuliasari Dwi Lestari, 2023 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PRODUSEN ATAS TINDAKAN WANPRESTASI DISTRIBUTOR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Skripsi
Abstract
Setiap hubungan bisnis yang terjalin tentunya didasari oleh suatu perjanjian yang mengikat para pihak. Kerjasama antara produsen dan distributor tentu perlu adanya suatu perjanjian yang mengikat para pihak yang bersangkutan. Namun pada kenyataannya dalam sebuah perjanjian tidak semua terlaksana seperti apa yang sudah diperjanjikan, masih ada para pihak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya yang disebabkan karena adanya suatu kelalaian atau kesengajaan atau karena adanya suatu peristiwa yang terjadi di luar para pihak seperti kasus pertama dalam Putusan Nomor 2/Pdt.G/2020/PN.Bdg dan kasus kedua dalam Putusan Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Mtr. Sehingga terjadi suatu wanprestasi yang merupakan suatu tindakan yang tidak terpenuhinya suatu kewajiban (prestasi) para pihak dalam sebuah perjanjian yang dibuatnya. Sehingga terdapat permasalahan yang terjadi yaitu bagaimana untuk diketahui penerapan hukum terhadap perlindungan hukum bagi produsen atas tindakan wanprestasi distributor dan bagaimana untuk diketahui upaya hukum produsen terhadap wanprestasi yang dilakuksn oleh distributor. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu metode pendekatan yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara berusaha menyinkronkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dengan menggunakan bahan pustaka berupa hukum positif atau sumber data sekunder. Sedangkan metode penelitian ini menggunakan deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang menjadi objek untuk dikaji. Kesimpulan yang terdapat dalam penelitian ini adalah penerapan hukum terhadap perlindungan hukum bagi produsen atas tindakan wanprestasi distributor pada kasus putusan Nomor 40/Pdt.g/2021/PN Mtr yaitu dengan menerapkan asas itikad baik dari pihak produsen selaku penangkar benih jagung. Karena telah menyediakan benih jagung tidak sebagaimana tertera di dalam surat perjanjian kontrak dengan spesifikasi yang disyaratkan , dan tidak menjamin mutu barang yang di produksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang yang berlaku maka distributor berhak mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan pasal 4 huruf h Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999.