EFEKTIVITAS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DI KEJAKSAAN AGUNG MENURUT PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR 15 TAHUN 2020

SOPHAN FIRDIANSYAH 41151015160234, 2023 EFEKTIVITAS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DI KEJAKSAAN AGUNG MENURUT PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR 15 TAHUN 2020 Skripsi

Abstract

Efektivitas penyelesaian perkara tindak pidana ringan dengan menggunakan metode Penghentian penuntutan adalah terkait dengan kwantitas dan kualitas kasus tipiring, dan saat ini berdasarkan surat edaran dan sosialisasi penghapusan limit nilai minimal kerugian, maka jumlah dan kualitas tindak pidana akan bertumpuk di kejaksaan agung . apakah penyelesaiannya telah efektif mengingat jumlah kasus tipiring dan tipidsus dapat selalu dilakukan dengan cara perdata ganti rugi, denda dan pengembalian asset serta klausul perdamaian (akta van dading) yang diupayakan oleh tersangka, dan korban pada jaksa jampidum, Berdasarkan uraian dalam latar belakang datas, penulis mengkristalisasikan permasalahan hukumnya yaitu sebagai berikut : Prosedur Penghentian Penuntutan Menurut Keadilan Restoratif Justice Yang Dilakukan Kejaksaan Agung Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Efektivitas penerapan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Agung terhadap kepastian hukum menurut Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif empiris, yaitu mengkaji implementasi dan bagaimana cara Perja No 15 tahun 2020 yang diterapkan oleh Kejaksaan Agung mengikat, valid, dan berkeadilan terhadap suatu peristiwa hukum (kasus) pidana yang terjadi di masyarakat (sosiologis)Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif, yang di analisis berdasarkan kasus tindak pidana ringan dan tindak pidana khusus yang menjadi acuan penilaian Efektivitas Peraturan kejaksaan No 15 Tahun 2020. Prosedur Penghentian Penuntutan dapat mengesampingkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, dengan dasar diskresi berbagai pendekatan yang di akomodasi dari metode penyelesaian perkara berdasarkan KUHAP Dan Deponering, pengesampingan itu diaplikasikan pada kualifikasi tindak pidana, nominal kerugian, serta pengembangan aturan Restoratif justice pada justice collabolator dan perlindungan saksi dan korban namun Efektivitas hukum jika dilihat dari indicator substansi hukum Perja PPKR, perlu dilakukan penambahan aturan mengenai kualifikasi tindak pidana dan kepentingan negara (staats belang). Untuk melengkapi kekurangan substansi tersebut jaksa memiliki kewenangan dominus litis dan mengisi kekurangan Efektivitas hukum dari segi substansi hukum dalam penerapan metode penghentian penuntutan oleh kejaksaan, disarankan Perja Nomor 15 tahun 2020 dapat diperbaharui sesuai dengan perkembangan gejala social dan perkembangan motif kejahatan, sehingga dengan adanya pembaharuan aturan internal Kejaksaan dengan leluasa dapat membuat diskresi dengan dasar dominus litis yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, serta untuk mengukur Efektivitas restorative justice dalam melakukan penghentian penuntutan agar kebijakan dominus litis dapat dilegislasikan menjadi hukum tertulis untuk mendukung tercapainya kepastian hukum diterapkannya keadilan hati nurani.

Citation:
Author:
SOPHAN FIRDIANSYAH 41151015160234
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023