SEKAR PUTRI NINDYANINGRUM, 2020 PENERAPAN TILANG ELEKTRONIK (E-TILANG) MELALUI PONSEL ANDROID DALAM PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR BANDUNG BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Skripsi
Abstract
Penegakan hukum lalu lintas oleh Kepolisian dilakukan dengan dua cara yaitu cara preventif yang meliputi kegiatan pengaturan lalu lintas, penjagaan lalu lintas, pengawasan lalu lintas, patroli lalu lintas, pendidikan lalu lintas kepada masyarakat di mana dalam pelaksanaannya merupakan suatu sistem keamanan lalu lintas yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Kemudian cara represif, yaitu meliputi penindakan pelanggaran dan penyidikan lalu lintas, di mana penindakan pelanggaran lalu lintas dengan E-Tilang. Terdapat unit tersendiri di dalam organ Kepolisian yang mempunyai tugas untuk penegakan hukum lalu lintas dengan cara represif yaitu Unit Laka Lantasyang dipimpin oleh Kanit Laka Lantas dan bertanggungjawab langsung kepada Kasat Lantas. Sehubungan dengan hal tersebut di atas ada beberapa tujuan yang menarik untuk dikaji antara lain bagaimanakah pelaksanaan fungsi Unit Laka Lantas Polrestabes Bandung dalam menanggulangi terjadi kecelakaan lalu lintas, bagaimana penerapan E-tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas dan apakah kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaian tindak pidana kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas. Dalam pembahasan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan Unit Laka Lantas Polrestabes Bandung dalam menanggulangi terjadinya kecelakaan lalu lintas masih kurang efektif, hal ini terbukti dengan masih banyaknya kasus-kasus kecelakaan yang terjadi di Kota Bandung, penyebab kecelakaan lalu lintas dapat dikelompokkan dalam empat faktor, yaitu manusia, kendaraan, jalan, dan lingkungan, namun seharusnya Unit Laka Lantas Polrestabes Bandung dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan memberikan penindakan pelanggaran dan penyidikan lalu lintas, di mana penindakan dengan cara ETilang terhadap pelanggaran lalu lintasdihadapi disebabkan dua faktor yakni intern karena lemahnya penyidik dan kurang sarana prasarana yang menunjang (contoh : Handphone android) dan faktor ekstern lemahnya koordinasi dengan instansi terkait serta perjalanan birokrasi, sedangkan upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh polisi lalu lintas dalam menanggulangi kasus kecelakaan lalu lintas adalah mencakup kebijakan penal, yaitu penegakan hukum pidana dengan menindak para pelaku pelanggaran terhadap hukum pidana, dalam hal ini terhadap pelaku kejahatan karena kelalaian mengakibatkan matinya dan luka-lukanya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP serta Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.