PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PENERAPAN PASAL 52 KUHP TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLRI

Dena Akbar Ramdani 41151010180063, 2023 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PENERAPAN PASAL 52 KUHP TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLRI Skripsi

Abstract

Penegakan hukum pidana dalam hal pemberian sanksi merupakan cara yang efektif untuk menekan tindak pidana yang terjadi. Pemidanaan dan penjatuhan sanksi yang saat ini digunakan diharapkan akan mampu menjaga keefektivitasan dari hukum pidana itu sendiri. Di Indonesia aturan hukum yang diperuntukkan dalam penerapan hukum pidana terdapat dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk selanjutnya disebut KUHP. Berbicara terkait dengan tindak pidana, di Indonesia kerap terjadi tindak pidana, diantaranya tindak pidana penganiayaan. Agar terciptanya perlindungan terhadap korban maka dibutuhkan peran penegak hukum salah satunya adalah Kepolisian. Namun pada kenyataannya banyak anggota Kepolisian yang justru melakukan tindak pidana tersebut, padahal Kepolisian merupakan tombak utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Maka dari itu, bagaimana pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh oknum anggota polisi yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap masyarakat, dan bagaimana pemberlakuan sanksi pemberat terhadap pelaku penganiayaan yang dilakukan oknum polisi. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode deskriptif analitis dengan menuliskan fakta yang dihubungkan dengan teori hukum dan perundangundangan. Dalam penelitian ini, penulis mnggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Lalu metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dengan menggali literatur juga perundang-undangan yang relevan. Dan tahap penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan mengambil putusan dari website Mahkamah Agung dan Pengadilan Umum. Lalu metode analisis yang penulis gunakan adalah Yuridis Kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban terhadap anggota polri yang melakukan kesalahan, harus tetap berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri sebagai pemberat sanksi bagi anggota penegak hukum. Berdasarkan peraturan tersebut aparat penegak hukum terutama lembaga kepolisian harus tetap diberi sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya, dalam arti bahwa hukum tidak melihat siapa yang melanggar dan tidak melihat bahwa pelaku pelanggar itu seorang polisi maupun masyarakat biasa, jika melakukan kesalahan atau melanggar undang-undang, diantaranya melakukan penganiayaan, tetap harus di hukum sesuai hukuman yang berlaku, dan Pasal 52 KUHP sebagai pemberat yang pada intinya bahwa pejabat jika melakukan tindak pidana dan pelanggaran, akan ditambah hukumannya sepertiga. Lalu dalam PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri sebagai sanksi tambahan bagi lembaga Kepolisian. Pemberlakuan sanksi pemberat terhadap oknum anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana diantaranya penganiayaan, belum sesuai dengan semestinya sesuai dengan Pasal 52 KUHP dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Karena dari hasil penelitian, masih banyak penjatuhan sanksi yang ringan meskipun sudah diberikan pemberatan sanksi sesuai UU yang berlaku tersebut.

Citation:
Author:
Dena Akbar Ramdani 41151010180063
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023