Mochamad Yusuf 41151010180037, 2023 JURIDICAL REVIEW OF PEER TO PEER LENDING BASE ON THE PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.77 / POJK.01 / 2016 CONCERNING TECHNOLOGY-BASED LOANS IS CONNECTED UNDANG-UNDANG NO.8 OF 1999 CONCERNING CONSUMER PROTECTION Skripsi
Abstract
Layanan Pinjaman Online (Peer to Peer Lending) hadir sebagai jawaban atas kebutuhan dan perkembangan tekhnologi di tengah-tengah masyarakat. Kehadiran Pinjaman Online diharapkan memberi kemudahan kepada masyarakat dalam bertransaksi ekonomi, membantu kebutuhan masyarakat yang membutuhkan dana tunai dalam waktu singkat dan dengan syarat yang cukup mudah. Pada proses pencairannya dananya yang mudah, ternyata terdapat banyak hal yang tidak menguntungkan bagi si konsumen, diantaranya bunga pinjaman yang sangat tinggi, data peminjam yang sangat mudah disebarluaskan serta pada beberapa kasus terjadi penyalahgunaan data hingga kasus berat seperti peminjam yang akhirnya bunuh diri karena dipermalukan oleh debt kolektor karena tidak mampu membayar utangnya. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu menggunakan yuridis normative yang dimana penelitian ini melakukan penggabungan antara penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan guna mendapatkan data sekunder dan bahan hukum tersier, dengan memperhatikan data yang diperoleh, yang kemudian dilakukan analisa secara yuridis kualitatif yang nantinya akan menghasilkan kesimpulan dari apa yang sudah di teliti. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa masih terdapat beberapa kekurangan dalam regulasi hukum yang mengatur tentang Perlindungan Konsumen pengguna layanan pinjaman online sehingga banyak merugikan konsumen, diantaranya penyebaran data konsumen, cra penagihan yang tidak sesuai, dll. Penulis menyarankan agar OJK membuat aturan yang lebih konkrit dan detail tentang tata aturan penyelenggara layanan pinjaman online serta adanya edukasi kepada konsumen tentang resiko dan tanggungjawab saat menggunakan layanan pinjaman online.