PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE MENURUT PASAL 303 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 27AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016

Dea Adriani Ria Gharini 41151010170113, 2023 PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE MENURUT PASAL 303 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 27AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 Skripsi

Abstract

Perkembangan kejahatan terutama tindak pidana perjudian online semakin meningkat, suatu hal yang merupakan dampak negatif bagi negara Indonesia. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian online bertujuan agar pelaku tindak pidana mendapatkan efek jera.Penerapan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik memberikan kepastian hukum sebagai aturan khusus dalam pemberian sanksi kepada tindak pidana perjudian online.Namun dalam kasus yang penulis analisis penerapan sanksi pidana menerapkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum karena majaelis hakim mempertimbangkan kondisi para pelaku perjudian online secara kemampuan finansial.Hal tersebut mendorong penulis untuk menganalisa ketentuan penerapan sanksi yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, metode yuridis normatif merupakan metode penelitian hukum yang dilaksanakan dengan cara meneliti bahan kepustakaan (data sekunder) dengan melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach) yaitu pendekatan yang memakai peraturan perundang-undangan sebagai media penelitian. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian online tidak memuat aturan khusus yakni Pasal 27 Ayat (2) Nomor 19 Tahun 2016, oleh sebab itu aturan khusus yang terdapat dalam asas lex specialis derogate legi generali dimana asas ini mengatur aturan khusus dalam penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana, asas legalitas yakni asas yang menjelaskan bahwa tiada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa adanya suatu peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya dan asas kepastian hukum yakni asas dapat mengatur dengan jelas serta logis sehingga tidak akan menimbulkan multitafsir ini dikesampingkan.Sanksi pidana dalam penerapan pasal tersebut yakni sanksi pidana penjara minimal 6 tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah sehingga apabila hakim menerapkan pasal tersebut dapat membuat efek jera terhadap pelaku tindak pidana perjudian online. Upaya penanggulangan terhadap tindak pidana perjudian online dapat dilakukan secara preventif sebagai upaya awal pencegahan terjadinya suatu tindak pidana bahwasannya masyarakat mendapatkan edukasi bahwa dampak negatif yang terjadi apabila melakukan tindak pidana perjudian online terjadi pada lingkungan masyarakat, menerapkan upaya refresif sebagaimana upaya yang dilakukan setelah terjadinya peristiwa tindak pidana bahwa seseorang yang telah melakukan tindak pidana perjudian online akan mendapatkan sanksi pidana sebagai upaya dalam menanggulangi tindak pidana judi online, upaya kuratif dimana upaya ini ditujukan untuk memberikan kesadaran sehingga para pelaku tindak pidana menyadari kesalahan yang diperbuat agar masyarakat dapat memahami bahaya yang ditimbulkan akibat permainan judi online, dan penerapan upaya rehabilitatif dimana upaya ini dapat mengembalikan pelaku tindak pidana dapat melakukan kegiatan yang berguna dalam bermasyarakat guna memberikan hal-hal positif agar pelaku tindak pidana perjudian online menjadikan seseorang yang lebih produktif.

Citation:
Author:
Dea Adriani Ria Gharini 41151010170113
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023