KEDUDUKAN HUKUM BANK KELILING DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA ATAS PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM DENGAN BUNGA TINGGI BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN

IHSAN TRYLAKSONO 41151010150003, 2023 KEDUDUKAN HUKUM BANK KELILING DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA ATAS PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM DENGAN BUNGA TINGGI BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Skripsi

Abstract

Berbagai cara ditempuh oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Cara yang ditempuh tersebut mulai dari menjalankan usaha sendiri seperti berdagang di rumah, membuat suatu produk untuk dijual atau industri rumahan, ada yang membuka jasa seperti tukang pangkas rambut. Ada juga masyarakat yang mengandalkan pekerjaan kepada orang lain dengan menjadi buruh misalnya, seperti buruh pabrik, buruh asisten rumah tangga dan pekerjaan lainnya baik di kantor atau perusahaan. Profesi atau pekerjaan tersebut merupakan salah satu bentuk dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup dari setiap masyarakat. Namun, dalam realitas kehidupan sehari-hari hal tersebut tidak selalu berjalan dengan lancar seperti apa yang di rencanakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ketidaksesuaian dalam pemenuhan kebutuhan ini disebabkan oleh adanya pemasukan yang tetap setiap bulan atau harinya, sementara pengeluaran yang harus digunakan setiap waktunya mengalami kenaikan. Sehingga ada yang rela meminjam sesuatu kepada orang lain seperti meminjam uang. Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum untuk melakukan inventarisasi terhadap hukum positif, yang berkaitan dengan Peraturan perundang-undangan, dengan cara mengumpulkan data yang dilakukan dengan menginventarisasikan bahan kepustakaan yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Spesifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskritif analistis, yang menganalisis objek penelitian dengan menggambarkan situasi objek penelitian, yang kemudian dilakukan analisa secara yuridis kualitatif yang menghasilkan suatu kesimpulan dan saran. Perjanjian pinjam-meminjam bank keliling adalah kegiatan murni pinjammeminjam dengan persyaratan yang dibuat oleh bank keliling seperti pengenaan bunga yang tinggi dan sistem pembayaran dilakukan dengan cara cicilan perhari. Kegiatan pinjam-meminjam yang dilakukan oleh bank keliling bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya tetapi bank keliling tidak memiliki izin usaha seperti yang diamanatkan oleh Pasal 21 ayat 1 UU Perbankan yang menyebutkan bahwa untuk menjalankan kegiatan usaha/bisnis di bidang keuangan harus berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) ataupun Koperasi, sehingga OJK mempunyai kewenangan untuk mengawasi kegiatan usaha/bisnis yang dilakukan oleh badan usaha tersebut, akan tetapi pada praktiknya bank keliling tidak berbadan hukum seperti yang telah diatur oleh UU Perbankan dan UU OJK. Sehingga kedudukan hukum bank keliling dalam hukum positif di Indonesia ilegal karena bank keliling tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha/bisnis di bidang keuangan. Implikasi dari sebuah lembaga keuangan yang tidak berbadan hukum adalah bisa leluasa memberikan bunga pinjaman dengan semena-mena tanpa melihat kewajaran serta perkembangan perekonomian nasional dan ketidakleluasaan Pemerintah dalam mengawasi dan mengintervensi kegiatan bisnis badan tersebut.

Citation:
Author:
IHSAN TRYLAKSONO 41151010150003
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023