PENYEBAB PENCEMARAN UDARA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA DI KELURAHAN JELEKONG DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Muhamad Iqbal Al Ihsan NPM : 41151010170054 , 2023 PENYEBAB PENCEMARAN UDARA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA DI KELURAHAN JELEKONG DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Skripsi

Abstract

Penelitian ini berjudul “Penyebab Pencemaran Udara dan Upaya Penanggulangannya di Kelurahan Jelekong Dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggararaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkunga Hidup. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor penyebab dan upaya terjadinya pencemaran udara di Kelurahan Jelekong dan menganalisis bentuk ganti rugi yang diberikan oleh PT Widaka Indonesia kepada masyarakat di Kelurahan Jelekong. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat kualitatif mengunakan teknik studi pustaka dan wawancara langsung dengan pihak-pihak terkait. Adapun data skunder dari penelitian ini diperoleh dari peraturan perundang-undangan berupa buku-buku, tulisan atau makalah dan dokumen atau arsip. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang berada dalam matrik UKL-UPL dilakukan secara tidak maksimal. Hal ini tentu berdampak pada timbulnya pencemaran udara di lingkungan Kelurahan Jelekong. Hal ini bertentangan dengan Pasal 63 Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adanya kerugian yang dialami oleh masyarakat mewajibkan perusahaan untuk melakukan ganti rugi secara mutlak (strict liability). Bentuk ganti rugi tersebut berupa pemulihan kembali kualitas udara ambien sebagaimana tercantum dalam Pasal 216 Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan hasil penelitian, diharapkan agar pemerintah daerah khusunya akan lebih teliti dan tegas dalam melakukan pengawasan dan pemrakarsa harus bertanggung jawab penuh atas ketentuan-ketentuan yang ada agar tidak merugikan masyarakat. Kata kunci: Pencemaran Udara, Jelekong dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan

Citation:
Author:
Muhamad Iqbal Al Ihsan NPM : 41151010170054
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023