SHERLY SYVIA RAHMAN, 2020 PERLINDUNGAN HUKUM MEREK BAGI PELAKU INDUSTRI RUMAH TANGGA DI WILAYAH RANCAEKEK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Skripsi
Abstract
Merek merupakan suatu tanda, nama atau simbol yang digunakan dalam kegiatan perdagangan suatu produk untuk membedakan barang atau produk sejenis yang diproduksi oleh produsen yang berbeda. Industri rumah tangga menghasilkan suatu produk yang diberi merek namun masih terdapat pelaku industri rumah tangga yang cenderung mengabaikan pendaftaran merek untuk mendapatkan perlindungan hukum sehingga dapat menimbulkan kerugian. Perlindungan hukum terhadap merek di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum merek bagi pelaku industri rumah tangga di wilayah Rancaekek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. 2. Untuk mengetahui dan menganalisis kendala yang dihadapi oleh pelaku industri rumah tangga dalam memperoleh hak merek. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan menelaah pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu suatu metode untuk mendeskripsikan atau memberikan gambaran objek yang diteliti melalui pengumpulan data sebagai bahan menganalisis untuk menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan perlindungan merek terhadap pelaku industri rumah tangga di wilayah Rancaekek. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis yuridis kualitatif, yaitu berupa pengolahan data yang dilakukan dengan cara menarik kesimpulan secara deduktif terperinci dari data-data informasi berbentuk kalimat verbal berdasarkan fakta-fakta. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa pemerintah telah memberikan perlindungan menyeluruh dengan memberikan hak ekslusif kepada pemilik merek, selain itu pemerintah telah memberikan kebijakan untuk para pelaku usaha industri rumah tangga mengenai pendaftaran merek yaitu dengan pendaftaran merek yang dapat dilakukan secara online dan keringanan biaya administrasi untuk pelaku industri rumah tangga. Namun pada pelaksanaanya masih terdapat pelaku industri rumah tangga di wilayah Rancaekek yang cenderung mengabaikan pendaftaran mereknya sehingga dapat menimbulkan kerugian berupa peniruan, klaim atau merek yang diakui oleh produsen lain. Kepemilikan suatu merek seharusnya sangat diupayakan oleh pemilik merek yang bersangkutan guna melindungi kekayaan intelektualnya serta terhindar dari kerugian yang dilakukan oleh pelaku usaha lain. Kendala yang dihadapi dalam memperoleh hak merek yaitu kurangnya informasi dan pemahaman tentang perlindungan hukum dan tata cara pendaftaran, keterbatasan dana, adanya kekhawatiran penolakan pendaftaran merek, anggapan bahwa usaha masih kecil, biaya administrasi yang mahal, serta waktu pendaftaran merek membutuhkan waktu yang lama.