DUALISME KEWENANGAN PENGAWASAN HAKIM OLEH KOMISI YUDISIAL DAN MAHKAMAH AGUNG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN

Encep Syarief Nurdin, 2023 DUALISME KEWENANGAN PENGAWASAN HAKIM OLEH KOMISI YUDISIAL DAN MAHKAMAH AGUNG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN Skripsi

Abstract

Hakim sebagai garda terdepan dalam mengadili dan menegakkan keadilan memiliki kewajiban untuk menjaga perilakunya berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Adanya perilaku hakim yang terbukti melakukan pelanggaran akan berdampak pada berkurangnya tingkat kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, sangat penting dilakukan pengawasan bagi perilaku para hakim baik pada Mahkamah Agung maupun pada badan peradilan di bawahnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pengawasan hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Namun, pada praktiknya kewenangan pengawasan hakim oleh MA dan KY masih belum jelas batasannya sehingga sering ditemukan adanya dualisme. Misalnya, seperti adanya kompetisi adu cepat dalam memproses adanya dugaan pelanggaran dari oknum hakim. Contoh lain adalah adanya ketidaksesuaian alur dan proses dalam menindak oknum hakim sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih di kalangan masyarakat pun hal ini menimbulkan kebingungan mengenai batasan serta kewenangan dari masing-masing lembaga tersebut baik MA maupun KY. Tentu menjadi penting untuk mengetahui kedudukan KY dalam penyelenggaraan sistem Kekuasaan Kehakiman di Indonesia serta untuk menganalisis pembagian kewenangan dalam pengawasan hakim oleh MA dan KY. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif-analitis yakni menggambarkan penerapan dan pengaturan secara jelas mengenai permasalahan dan ketentuan yang berkaitan dengan implementasi teori hukum ketatanegaraan berkaitan dengan dualisme kewenangan pengawasan hakim oleh MA dan KY. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman dalam pembagian kewenangan pengawasan hakim oleh MA dan KY masih belum konsisten dan cenderung tidak tegas yang pada akhirnya menimbulkan dualisme kewenangan sebagaimana dalam penanganan kasus oknum hakim DA dan YR. Selain itu juga pengawasan terhadap hakim agung pun menjadi permasalahan mengenai siapa yang memiliki kewenangan dalam pengawasannya. Maka, penulis berpendapat bahwa KY sebaiknya diberikan kewenangan dalam mengawasi seluruh hakim baik hakim agung maupun hakim di seluruh badan peradilan di bawah MA. Sedangkan, MA diberi kewenangan pengawasan aparatur pengadilan selain hakim sebagaimana yang selama ini dilakukan oleh Badan Pengawasan. Kewenangan pengawasan terhadap hakim cukup dilakukan oleh Komisi Yudisial. Hal ini karena didasarkan pada Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Citation:
Author:
Encep Syarief Nurdin
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023