PENERAPAN TRADISI UANG JAPUIK DALAM PERKAWINAN DI KECAMATAN VII KOTO PADANG PARIAMAN DALAM PRESFEKTIF HUKUM ISLAM

NURHANI NADIRA 41151015190223, 2023 PENERAPAN TRADISI UANG JAPUIK DALAM PERKAWINAN DI KECAMATAN VII KOTO PADANG PARIAMAN DALAM PRESFEKTIF HUKUM ISLAM Skripsi

Abstract

dat perkawinan di Pariaman yang dikenal dengan “perkawinan bajapuik”, penentuan Uang Bajapuik sebelum melakukan perkawinan di Padang Pariaman, khususnya di VII Koto Padang Pariaman, memiliki banyak permasalahan yang terjadi dimana adanya pasangan yang gagal dalam melangsungkan pernikahan, adapun contohnya yaitu, pernah ada pasangan gagal menikah dikarenakan ketatnya adat di VII Koto Padang Pariaman dimana ninik mamak pihak laki-laki meminta uang hilang Rp.30.000.000 dan uang japuik Rp.50.000.000, tentu sangat memberatkan perempuan, apalagi uang hilang yang diberikan tidak akan kembali kepada pihak perempuan, maka tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, dibatalkanlah untuk peminangan yang dilakukan oleh pihak perempuan kepada pihak lelaki.tujuan dalam penelitian ini yaitu Untuk mengetahui dan menganalisis Penerapan Tradisi Uang Japuik dalam Perkawinan di kecamatan VII Koto Padang Pariaman Masa Sekarang dalam Prespektif Hukum Islam dan Untuk mengetahui dan menganalisis Penyelesaian Tradisi Uang Japuik yang tidak sesuai dengan Adat Minangkabau Asli di kecamatan VII Koto Padang Pariaman Metode penelitian adalah penelitian lapangan (field research). Spesifikasi penelitian digunakan dalam penelitian adalah Deskriptif. Tahap penelitian dilakukan peneliti meliputi tahapan penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data digunakan penelitian ini adalah wawancara dan observasi. Wawancara adalah proses tanya jawab yang berlangsung secara lisan dan bertatap muka, mendengarkan langsung informasi–informasi atau keterangan-keterangan beberapa orang Tokoh Adat, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan tokoh agama di Kecamatan VII Koto Pariaman. Penerapan tradisi pitih japuik dalam perkawinan adat Minangkabau Pariaman, harus diikuti oleh masyarakat yang berasal dari Kota Pariaman, tradisi ini hanya ada di Pariaman saja pitih japuik akan diberikan oleh pihak keluarga perempuan yang akan menikah dengan laki-laki Pariaman, besaran uang japuik di VII Koto Padang Pariaman ditentukan berdasarkan gelar yang diturunkan ayah kepada anak lakilakinya, apakah dia orang bergelar sidi, sutan ataupun bagindo, akan tetapi dalam penentuan uang japuik ini menambahkan dengan gelar dan juga pendidikan, sehingga uang japuik yang diminta semakin tinggi oleh ninik mamak pihak lelaki, misalkan pada contoh kasus hasil wawancara, uang japuik yang diminta yaitu sebesar Rp.30.000.000,- dan uang hilang sebesar Rp.50.000.000,-, dimana uang japuik dan uang hilang ini berdasarkan tingginya jenjang pendidikan dan pekerjaan dari pihak laki-laki. Penyelesaian tradisi bajapuik ini sudah tidak seperti dahulu yang mengharuskan pihak perempuan memberikan sejumlah uang atau emas kepada keluarga pihak laki-laki, akibat hukum yang timbul jika tidak diberikan uang jemputan (bajapuik) dalam perkawinan pada masyarakat adat Pariaman, akan muncul berbagai macam sanksi, terutama sanksi sosial di masyarakat dansanksi lain dapat berupa pembatalan perkawinan, Mendapatkan hinaan dari Masyarakat adat, Pihak laki-laki tidak dihargai baik dari pihakkeluarga, niniak mamak dan orang sumando, Menimbulkan persilihan hubungan mempelai laki-laki dengan keluarga sendiri, Tidak dianggap dalam pelaksanaaan upacara adat. Kata Kunci: Uang Japuik, Perkawinan, Hukum Islam i

Citation:
Author:
NURHANI NADIRA 41151015190223
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023