Hari Prahasta Yudhatama 411510101800026, 2023 IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH (PERDA) NO 15 TAHUN 2022 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN KERAS ATAU BERALKOHOL DI KABUPATEN PANGANDARAN Skripsi
Abstract
Sebuah peraturan daerah di ciptakan untuk melindungi secara hukum yang di buat oleh Pemerintah Daerah guna menciptakan ketertiban dalam masyarakat, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan sistem otonomi daerah yang memberikan kewenangan untuk mengatur sendiri segala urusan rumah tangga termasuk pembentukan Peraturan Daerah. Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak memperoleh peraturan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis Implementasi Peraturan Daerah No 15 Tahun 2022 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman keras atau Beraalkohol di Kabupaten Pangandaran. Penulis mengidentifikasikan permasalahamasalah berikut: bagaimana imlementasi kebijakan pemerintah daerah dalam menanggulangi peredaran minuman keras/beralkohol dan bagaimana pengawasan dan penanggung jawab pemerintah kabupaten pangandaran dalam penertiban minuman keras/beralkohol. Metode penelitian, jenis penelitian ini ialah yuridis normatif dan yuridis empiris dengan mengkonseptualisasikan hukum sebagai kaidah hukum yang menjadi patokan tingkah laku manusia, dengan penekanan pada data sekunder. Objek penelitian hukum normatif yang menonjolkan hukum sebagai sesuatu yang di cita-citakan (Das Sollen) yang bersumber dari data sekunder atau sering juga disebut data kepustakaan. Berdasarkan uraian hasil penelitian ini maka dapat di tarik kesimpulan bahwa implementasi penertiban dari peredaran minuman keras/beralkohol di Kabupaten Pangandaran belum dilakukan dengan efektif maka dari itu pemerintah Kabupaten Pangandaran lebih maningkatkan dan memperketat pengawasannyaa terhadap peredaran minuman keras/ beralkohol, tentunya harus ada dukungan dari masyarakat juga. Diharapkan pemerintah Kabupaten Pangandaran lebih meningkatkan dan memperketat pengawasannya terhadap peredaran minuman keras/beralkohol. Hal ini agar tidak terjadi lagi seperti hal yang sedang terjadi saat ini. Kepada penegak lapangan juga harus di pertrgas dalam melaksanakan tugasnya.