PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN MELALUI PROSES KEADILAN RESTORATIF TERHADAP PELANGGARAN PENGATURAN LALULINTAS TANPA IJIN

Ekqy Dwi Pratama 41151010190031, 2023 PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN MELALUI PROSES KEADILAN RESTORATIF TERHADAP PELANGGARAN PENGATURAN LALULINTAS TANPA IJIN Skripsi

Abstract

roses penyelesaian peristiwa tindak pidana ringan masih dianggap sederhana oleh khalayak umum, karena konsumsi publik selalu berfokus pada berita kasus-kasus besar yang hangat diperbincangkan, keadaan kota besar semakin bertumbuh, kebutuhan akan ketertiban berlalulintas semakin sulit untuk didapatkan, semakin tinggi angka pengendara dan alasan keterbatasan polisi lalulintas dalam memaksimalkan perannya dalam mengatur dan menertibkan lalulintas telah menimbulkan kemacetan di berbagai situasi dan tempat, seperti di persimpangan jalan arteri yang tidak terdapat rambu, di putatan balik arah atau Uturn, keadaan ini menimbulkan peluang perekonomian bagi masyarakat dengan mengambil peran sebagai pengatur lalulintas, profesi ini akrab dengan sebutan “pak ogah” atau “polisi cepe” yang merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Bandung. Dalam kasus ini Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Pelanggar Tipiring dalam waktu dekat ini dan apakah metode Keadilan restoratif (restorative juctice) dapat di terapkan pada perkara yang ditangani oleh Unit Tipiring Direktorat Samapta terhadap pelanggaran peraturan daerah Pasal 14 ayat 1 (a) jo Pasal 55 Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif, kemudian menganalisis berdasarkan data primer dan sekunder terhadap kasus yang ditangani oleh Unit Tipiring Direktorat Samapta Polda Jabar berfokus pada profesi “pak ogah” ini Tanpa di sadari banyak masyarakat belum mengetahui bahwa profesi tersebut adalah pelanggaran pidana yang termasuk kedalam tindak pidana ringan, profesi tersebut melanggar Pasal 14 ayat (1) a Peraturan Daerah Kota Bandung tentang ketertiban umum, disisi lain profesi ini masih memiliki sisi positif meringankan beban polisi lalulintas dalam mengatur jalan, juga banyak masyarakat yang merasa terbantu dengan kehadirannya. maka peneliti mengangkat kasus tindak pidana ringan ini dengan penelitian secara normatif dan yuridis diharapkan dapat menimbulkan alternatif baru dalam penyelesaian perkara terhadap kasus yang peneliti ambil yaitu melalui restorative justice. Penuntasan kasus Tipiring dalam waktu dekat ini belum mengedepankan asas keadilan restoratif (restorative juctice), khususnya dalam kasus pengeaturan lalu lintas tanpa ijin atau “pak ogah”, tidak mencerminkan asas proporsionalitas dan tidak seduai dengan kejadian tipiring yang kerap terjadi dalam masyarakat. Hal ini di tinjau dari jumlah denda dan juga kerugian yang di nilai kurang memberikan efek jera terhadap pelaku serta Faktor terhambatnya penyelesaian perkara tipiring dengan metode keadilan restoratif adalah kurangnya pemahaman dan kepekaan terhadap pelaksanaan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif yang harus dimiliki oleh penegak hukum dalam penuntasan kasus tipiring

Citation:
Author:
Ekqy Dwi Pratama 41151010190031
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023