Faizal Muhammad Irsan 41151010190037, 2023 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG- UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Skripsi
Abstract
Kekerasan seksual terhadap anak menjadi salah satu permasalahan yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat dan sangat mengancam kehidupan kehidupan anak. Anak adalah generasi penerus untuk melanjutkan cita - cita Negara, yang memiliki peranan sangat penting untuk kemajuan bangsa ini. Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak ini akan membuat anak mendapatkan trauma yang mendalam bahkan bisa membuat fisik dan psikis anak tersebut terganggu. Pemerintah sudah melakukan beberapa cara agar tidak terjadi generasi yang hilang (lost generation) yaitu dengan adanya Undang-undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Seperti pada contoh kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan nomor putusan 1173/Pid.Sus.2021/PN Bdg dan 299/PID.SUS/2021/PT.BDG. Adapun tujuan yang ingin dicapai oleh penulis berdasarkan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai perlindungan hukum terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap anak dan apa saja upaya pemerintah dalam pencegahan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dibagi kedalam beberapa bagian, yaitu Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Tahap penelitian menggunakan data sekunder yakni dilakukan oleh peneliti meliputi tahap-tahap penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen atau studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang- undangan dan buku. Analisis data yang digunakan dalam penulisan ini adalah deskriptif sistematis dan analisis berupa penggambaran terhadap identifikasi suatu masalah yang diteliti sehingga data dapat ditampilkan secara sistematis. Dalam upaya perlindungan hukum terhadap kekerasan seksual terhadap anak pemerintah dalama melakukan dengan 2 metode yaitu menggunakan metode upaya preventif dan represif. Sebagai contoh upaya preventif seperti memberikan sosialisasi dan edukasi tentang seksualitas kepada anak yang berisikan tentang bagian tubuh mana saja yang tidak boleh dipegang seenaknya, harus bisa menjaga kemaluan dan pandangannya. Lalu untuk upaya represif sebagai contoh seperti kasus yang sudah disebutkan diatas yaitu melalui jalur hukum pidana. Upaya ini dilaksanakan dengan berdasarkan kaedah hukum dan penegakan aturan hukum diluar dari upaya preventif. Adapun dibuat dan disahkannya Undang-undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini, karena berdasarkan fakta bahwa kekerasan seksual terutama pada anak di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat bukannya menurun. Undang-undang ini berisi tentang semua perilaku tindak pidana kekerasan seksual, restitusi untuk korban dan hak- hak apasaja yang akan didapatkan oleh anak-anak korban kekerasan seksual. Adapun Hak yang akan didapatkan yaitu seperti hak atas Penanganan, hak atas Pelindungan, dan hak atas Pemulihan. i