Fajar Anugrah 41151010160125, 2023 JUDI ONLINE DALAM PUTUSAN NOMOR 2380/PID. B/2019/PN. MDN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Skripsi
Abstract
Sejarah judi online di Indonesia bisa dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan media, jenis permainan, dan bentuk permainan. Dari video permainan judi, perkembangan permainan ini mengarah pada bentuk digital. Tipe teknologi 3D menjadi pilihan terakhir dari sejumlah ide yang muncul, merubah permainan judi yang bersifat nyata (secara langsung) menjadi sesuatu yang berhubungan dengan internet. Internet telah menghadirkan realitas kehidupan baru bagi umat manusia. Internet telah mengubah jarak dan waktu menjadi tidak terbatas. Dengan media internet orang dapat melakukan berbagai aktivitas yang dalam dunia nyata sulit dilakukan, karena terpisah oleh jarak, menjadi lebih mudah. Dalam penelitian ini penulis bertujuan untuk meneliti Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim pada Putusan Nomor 2380/Pid. B/2019/Pn. Mdn dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Bagaimana Penerapan Asas Lex Spesialis Derogat Legi Generalis Pada Putusan Nomor 2380/Pid. B/2019/Pn. Mdn Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bertitik beratkan kepada penggunaan data sekunder yang berupa bahan hukum primer seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya perjudian yang dilakukan secara online, bahan hukum sekunder berupa Putusan Pengadilan Nomor 2380/Pid. B/2019/Pn. Mdn dan karya-karya ilmiah. Tahapan yang dilakukan dalam menyusun penelitian ini dengan tahapan studi dokumen. Data yang dilakukan melalui cara yang berasal dari bahan hukum primer kemudian data tersebut disusun dan dianalisis melalui metode deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa jika dilihat dari penerapan asas Lex specialis derogat legi generalis Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menjadi dakwaan subsidair seharus nya memakai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena jika dilihat terdakwa Tommy alias Acin Bin Lie Anteng memakai media elektronik seperti komputer dan handphone untuk bermain judi online jenis SLOT FOUR DRGONS dan menurut keterangan saksi cara untuk mendaftarkan pada judi online jenis SLOT FOUR DRGONS tersebut harus melalui akses internet oleh karena itu sebenar nya sudah ada Undang-Undang yang mengatur tentang pelanggaran elektronik. KATA KUNCI: JUDI ONLINE,PENERAPAN HUKUM,LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALIS. i