PENERAPAN HUKUM PIDANA MATERIIL BAGI PELAKU LGBT DI LINGKUNGAN TNI DALAM PUTUSAN PENGADILAN MILITER II-09 BDG NOMOR 13-K/PM II-09/AU/I/2020

Vorendra Ery Kusuma NPM. 41151010190151, 2023 PENERAPAN HUKUM PIDANA MATERIIL BAGI PELAKU LGBT DI LINGKUNGAN TNI DALAM PUTUSAN PENGADILAN MILITER II-09 BDG NOMOR 13-K/PM II-09/AU/I/2020 Skripsi

Abstract

Perbuatan penyimpangan seks LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) berdasarkan hasil data dan referensi menunjukan semakin bertambah dan terus meninggi jumlahnya di Indonesia tidak terkecuali di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal tersebut bertentangan dengan kewajiban Prajurit TNI yaitu mematuhi dengan kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan terhadap norma dan etika yang berlaku di masyarakat yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.Berdasarkan data Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam lima tahun terakhir yaitu mulai tahun 2018 hingga 2023 terdapat sebanyak 40 kasus LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) di lingkungan TNI. Salah satu kasus LGBT yang dilakukan oleh anggota TNI yaitu dalam Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor 13-K/PM.II-09/AU/I/2020 dimana terdakwa terbukti melakukan perbuatan melakukan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) sebagaimana dakwaan Oditur Militer terkait Pasal 281 ke-1 KUHP.Studi kasus ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil bagi pelaku LGBT di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta untuk mengetahui apakah Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor 13-K/PM II-09/AU/I/2020 sudah memenuhi rasa keadilan. Hasil analisa dalam studi kasus ini adalah bahwa Penerapan hukum pidana materiil bagi pelaku LGBT di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020 diterapkan kententuan Pasal 103 Ayat (1) KUHPM sebagai perbuatan melanggar perintah dinas. Dimana perintah dinas yang dimaksud adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 juncto Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang isinya mengatur larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan jenis kelamin yang sama (Homoseksual/Lesbian). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 ayat (1) bahwa Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Menurut Penulis, Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor 13-K/PM II-09/AU/I/2020 belum memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat. Seorang Prajurit TNI seharusnya menjadi contoh dalam bersikap dan berperilaku untuk masyarakat sesuai dengan Delapan Wajib TNI, namun dalam hal ini Terdakwa justru melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma yang ada dan hidup dalam masyarakat. Seharusnya dalam putusan tersebut Hakim bisa menjatuhkan pidana yang lebih berat dari 7 (tujuh) bulan 20 (duapuluh) hari dan tetap menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan sesuai tuntutan oditur militer. Sehingga masyarakat dapat menilai bahwa TNI patut untuk menjadi teladan (role model). Sehingga dengan demikian diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat umum terhadap Prajurit TNI, serta memulihkan nama baik dan citra TNI di mata masyarakat. vi

Citation:
Author:
Vorendra Ery Kusuma NPM. 41151010190151
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023