ANALISIS YURIDIS TERHADAP SENGKETA PENDAFTARAN MEREK DENGAN ADANYA UNSUR KESAMAAN YANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

SRI JULIANTI, 2020 ANALISIS YURIDIS TERHADAP SENGKETA PENDAFTARAN MEREK DENGAN ADANYA UNSUR KESAMAAN YANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Skripsi

Abstract

Pasal 28 Huruf D Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang terdapat dalam pasal 3 yaitu, Yang dimaksud dengan Hak atas merek diperoleh setelah merek dipeoleh setelah merek tersebut terdaftar. Tujuan didaftarkan Merek merupakan salah satu wujud kreasi intelektual manusia yang mempunyai peranan yang sangat menentukan bagi perusahaan dalam bidang perdagangan barang atau jasa. Merek adalah tanda yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi suatu produk atau perusahaan dipasaran. Merek juga mengandung aspek perlindungan hukum bagi pemilik dan pemegang hak atas merek tersebut. Merek sangat penting dalam persaingan antar produsen karena bila produk dengan kualitas yang baik maka, konsumen akan mencari produk tersebut, oleh karena itu dibutuhkan ciri atas merek tersbut. Melalui merek, pengusaha membanagun reputasi, sehingga nantinya merek tersebut memiliki nilai lebih pada harga jualnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Metode pendekatan perundang-undangan mengacu kepada Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sedangkan pendekatan kasus adalah pendekatan yang telah menjadi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dalam hal ini yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 3/Pdt.Sus- Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst dan 74/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. Tahapan Penelitian menggunakan Studi kepustakaan yaitu bahan hukum primer di Undang-Undang Dasar tahun 1945, dan Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, bahan hukum sekunder yang memuat dokumen dokumen resmi, serta bahan hukum tersier yang memberikan informasi di Internet. Tekni pengumpulan data yang digunakan menggunakan studi dokumen yang tidak langsung ditunjukan kepada subjek penelitaian dalam rangka memperoleh informasi terkait. Dan Analisis data yang diperoleh secara yuridis kualitatif yang mengacu kepada norma hukum. Hasil penelitan ini berkaitan dengan pendaftaran merek yang mempunyai unsur kesamaan dan upaya yang dilakukan pemerintah dalam sengekta kesamaan merek. akibat hukum dari sengketa persamaan merek pemilik atas merek Alstyle dan merek Nacepim tidak mendapatkan hak atas mereknya sesuai dengan aturan Pasal 3 Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Serta Upaya yang pemerintah lakukan tidak sejalan dengan Pasal 21 yang seharusnya mengalami penolakan ketika suatu merek terdapat unsur kesamaan dengan merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Citation:
Author:
SRI JULIANTI
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2020