Muhamad Abdul Azis Sefudin Nomor Pokok Mahasiswa 41151010190179, 2023 PEMANFAATAN TANAH KAS DESA MELALUI KERJASAMA SEWA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DESA (PAD) DI DESA CIPANAS KABUPATEN CIANJUR DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA Jo. PASAL 1548 KUH PERDATA Skripsi
Abstract
Salah satu cara meningkatkan pendapatan asli desa dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan Desa adalah melakukan pemanfaatan asset Desa melalui Kerjasama dengan pihak lain. Dalam praktek di lapangan, khususnya di Desa Cipanas telah terjadi pelaksanaan sewa Tanah Kas Desa Cipanas kepada pihak masyarakat namun dalam pelaksanaannya ternyata tidak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan asli Desa. Dalam penulisan skripsi ini penulis menganalisa bagaimana implementasi kerjasama sewa tanah kas Desa Cipanas Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur antara Pemerintah Desa Cipanas dengan masyarakat penyewa berikut solusi yang perlu dilakukan Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan pemanfaatan asset Desa yang berkontribusi terhadap pendapatan asli Desa. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian Deskriptis analitis, dengan metode pendekatan yuridis normatif dan tahapan penelitian menggunakan metode kepustakaan dan penelitian ke lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan sewa tanah kas desa yang terjadi di Desa Cipanas Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur tidak diatur secara tertulis dalam perjanjian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan pelaksanaan sewa tanah Kas Desa Cipanas antara lain Peraturan Desa Cipanas Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Sewa Garap Tanah Kas Desa Cipanas, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa, selain itu Pemerintah Desa kurang melakukan evaluasi dan pengawasan sehingga dalam pelaksanaannya menimbulkan permasalahan antara lain beberapa penyewa mengovergarapkan objek yang disewanya kepada pihak lain tanpa sepengetahuan desa, penyewa tidak membayar sewa dan melakukan peralihan bangunan di atas objek tanah yang disewakan tanpa sepengetahuan pihak desa, yang pada akhirnya pelaksanaan sewa tidak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan asli desa. Upaya yang perlu dilakukan Pemerintah Desa antar lain menetapkan Peraturan Desa terbaru yang memuat mengenai pengaturan kerjasama pemanfaatan asset desa yang berkesesuaian dengan peraturan perundangan terbaru dan perkembangan zaman, kemudian untuk menjamin kepastian dan kejelasan subjek, objek berikut hak dan kewajiban di dalam pelaksanaan sewa tanah Kas Desa agar ditindaklanjuti dengan perjanjian tertulis antara pihak yang melakukan Kerjasama, Mengoptimalkan konsultasi kepada Pemerintah Daerah apabila hendak melaksanakan pemanfaatan tanah kas desa, dan Pemerintah Daerah agar lebih masif melakukan sosialisasi tentang teknis pelaksanaan pemanfaatan asset desa dalam rangka meningkatan pendapatan asli desa. Kata kunci : Tanah Kas Desa, Perjanjian Sewa, Pendapatan Asli Desa