PEMBATALAN PENDAFTARAN TANAH SPORADIK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIJUNJUNG SUMATERA BARAT DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 JO PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997

Pajar Priyatna 41151010160127, 2023 PEMBATALAN PENDAFTARAN TANAH SPORADIK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIJUNJUNG SUMATERA BARAT DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 JO PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997 Skripsi

Abstract

Tanah merupakan karunia Allah, atas dasar tersebut maka bagi yang menguasai hak atas tanah diwajibkan melaksanakan pendaftaran untuk memperoleh alat bukti yang sah, disamping itu juga untuk menghindari permasalahan apabila tidak dimilikinya alat bukti yang sah. Masalah kepemilikan tanah meskipun telah diatur sedemikian rupa, namun secara das sein/kenyataannya terdapat permasalahanpermasalahan yang terjadi dalam tahap pengukuran bidang tanah akibat tidak jelasnya batas bidang tanah yang disebabkan pemilik bidang tanah tidak memelihara batas bidang tanahnya dengan baik. Pembatalan hak atas tanah sebagai Keputusan Kepala Kantor Pertanahan maupun Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dilakukan karena adanya cacat administrasi dalam penerbitan sertipikat, baik didasarkan adanya permohonan dari pihak berkepentingan maupun ditemukan sendiri oleh Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan. Maka dari itu tujuan penulis melakukan penelian untuk mengetahui dan menganilisis pembatalan pendaftaran bidang tanah dalam rangka pendaftaran tanah sporadik serta menganilisis faktorfaktor apa saja yang menjadi penghambat dan upaya penyelesaiannya dalam pelaksanaan prosedur pengukuran bidang tanah dalam rangka pendaftaran tanah sporadik di kantor pertanahan Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat. Penelitian yang dilakukan penulis menggunakan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analisis, subdata bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Objek penelitian yang diteliti di kabupaten Sijunjung Sumatera Barat belum sesuai karena dilihat dari penerapan Peraruran Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997. Berdasarkan hasil penelitian bahwa alasan atau sebab yang dapat menjadi dasar adanya permohonan pembatalan sertipikat tanah karena sertipikat tersebut mengandung cacat administrasi. Ketidaksamaan antara data yuridis dan data fisik yang menyebabkan sertipikat tersebut mengandung cacat administrasi yang artinya sertipikat dapat dibatalkan, karena suatu sebab yang membatalkan (misalnya dalam prosedur yang tidak memenuhi syarat). Penetapan Batas Bidang-bidang Tanah belum memenuhi hukum yang berlaku dalam kasus pembatalan pendaftaran sertipikat tanah sporadik di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat dikarenakan tanah yang didaftarkan sudah termasuk kedalam sertipikat yang sebelumnya. Dan Cara Penyelesaiannya pelaksanaan prosedur pengukuran bidang tanah dalam rangka pendaftaran tanah sporadik yaitu dengan cara menjaga batas-batas kepemilikan tanah secara permanent dan juga harus mengetahui siapa saja yang menjadi tetangga berbatasan kita agar tertib secara administrasi maupun kenyataan dilapangan.

Citation:
Author:
Pajar Priyatna 41151010160127
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023