PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL27 AYAT (3) JUNCTO PASAL 45 AYAT (3) UNDANGUNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.

Fini Nuralifa 41151010190005, 2023 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL27 AYAT (3) JUNCTO PASAL 45 AYAT (3) UNDANGUNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Skripsi

Abstract

Zaman modern di era globalisasi sekarang ini informasi dan transaksi elektronik semakin berkembang akibat dari tuntutan berkembangnya zaman. Diiringi dengan bermunculan situs-situs media sosial di dunia maya yang menjadi mudah dalam berkomunikasi, menerima informasi atau berpindah kabar berita. Dengan berkembangnya teknologi dapat berakibat negatif apabila disalahgunakan akan berujung pada tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial. Yang dapat membuat korban merasa malu, terhina dan sakit hati tentunya dalam hal ini memerlukan langkah-langkah lebih lanjut dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dengan cara penindakan penerapan hukumnya sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Permasalahannya adalah Bagaimanakah penerapan Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Dihubungkan Dengan Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Bagaimanakah Upaya Penaggulangan Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Metode pendekatan yang akan digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah metode yuridis normatif yaitu pendekatan dilakukan dengan cara menguraikan dari data yang diperoleh dan menghubungkannya satu sama lain untuk mendapatkan suatu kejelasan terhadap suatu kebenaran atau sebaliknya khususnya dibidang Hukum Pidana yang berkaitan dengan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dihubungkan dengan Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan hasil penelitian bahwa penerapan penegakan terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dihubungkan dengan Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dalam pelaksanaannya terhambat oleh faktorfaktor yang mempengaruhinya yaitu yang pertama faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, dan faktor masyarakat. Upaya Penanggulangan terhadap pencemaran nama baik melalui media sosial dapat dilakukan dengan 2 (dua) model yaitu penanggulangan secara preventif dan refresif. Upaya preventif yaitu mengajak masyarakat untuk bekerjasama mencegah terjadinya pencemaran nama baik dan memberikan penyuluhan-penyuluhan berupa sosialisasi oleh pemerintah terkait pentingnya mempelajari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Upaya secara refresif yaitu dengan penjatuhan sanksi kepada pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. i

Citation:
Author:
Fini Nuralifa 41151010190005
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023