PENYALAHGUNAAN WEWENANG DAN PENYELEWENGAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA OLEH KEPALA DESA CIHAWUK, KECAMATAN KERTASARI, KABUPATEN BANDUNG, BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA, DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Muhammad Raksa Ragana 41151010190050, 2023 PENYALAHGUNAAN WEWENANG DAN PENYELEWENGAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA OLEH KEPALA DESA CIHAWUK, KECAMATAN KERTASARI, KABUPATEN BANDUNG, BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA, DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Skripsi

Abstract

Penyalahgunaan jabatan dalam penggunaan Alokasi Dana Desa ( ADD ), sangat kuat hubungannya kepada Tindak Pidana Korupsi dan merupakan kegagalan dengan kesengajaan maupun karena induksi melalui tanggung jawab jabatan dalam pengelolaan alokasi dana desa. Permasalahan korupsi saat ini muncul hampir di setiap tingkat Pemerintahan, apakah itu di tingkat Pusat maupun tingkat Desa. Setiap langkah dilakukan guna menghindari terjadinya Korupsi, namun belum menampakkan hasil yang baik dan memuaskan. Pemberian alokasi dana desa oleh Pemerintah tidak mustahil terjadi penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa. Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan Yuridis Normatif dan atau Yuridis Empiris dengan Spesifikasi Deskriptif Analitis, serta wawancara dengan aparat Pemerintahan Desa Cihawuk, yang terlibat langsung. Faktor penyebab penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) oleh kepala desa dikarenakan banyak faktor utama saling berkaitan yaitu faktor ekonomi, pengangguran, miras atau narkoba, perjudian, keluarga, faktor lingkungan, faktor kepolisian sendiri dan faktor internal (faktor pendidikan dan faktor individu) dan faktor faktor eksternal, Faktor Situasional, adanya peuang melakukan tindak pidana korupsi, factor ketidak patuhan pada hukum, factor kesalahan administrasi. Tindakan upaya penanggulangan penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa juga dapat dilakukan dengan dua cara, proaktif dan pasif. Penanggulangan Preventif, yaitu pencegahan tindakan kriminal dengan menghilangkan kesempatan, dalam konteks ini diasumsikan bahwa pelanggaran atau kejahatan terjadi ketika faktor kesengajaan sesuai dengan faktor adanya kesempatan, penanggulangan Represif, sebaliknya, adalah tindakan terhadap pelanggaran atau kejahatan yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan, merupakan perbuatan seorang pemangku jabatan ketika mendeteksi suatu tindakan mengganggu keamanan juga ketertiban umum menurut Kitab Undang - Undang Hukum Pidana ( KUHAP ).

Citation:
Author:
Muhammad Raksa Ragana 41151010190050
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023