SYIFA NADYA ULFAH, 2020 PENERAPAN SANKSI PIDANA DALAM UNDANGUNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH HUKUM POLDA JABAR Skripsi
Abstract
Kasus kekerasan identik dengan perlakuan kekerasan pada wanita dan anak, yang menjadi polemik dalam penelitian ini kekerasan tersebut terjadi dalam lingkup rumah tangga (KDRT), tata cara penegakan hukum penghapusan dan pencegahan kekerasan menjadi ciri khas yang sangat berbeda dengan penegakan hukum penganiayaan dalam KUHP, Ciri khas kultur daerah serta naiknya jumlah tindak pidana KDRT akan menjadi pembanding kasus dalam penelitian ini. Dilaporkan telah terjadi 294 kasus pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam lingkup rumah tangga (KDRT), KDRT erat kaitannya dengan hukum perlindungan anak, jika kekerasan yang muncul dalam rumah tangga tersebut melibatkan dan mempengaruhi jiwa anak yang dibesarkan di dalamnya. Kenaikan tersebut berkembang dengan adanya bentuk kekerasan verbal yang berdampak psikis, serta penelantaran istri dan anak. Kenaikan perkara dan aturan yang mengatur dirasakan penerapan pidana untuk menghapus dan mencegah terjadinya KDRT menjadi pisau analisa untuk menemukan solusi hukum untuk mencegah dan menghapus bentuk kejahatan penganiayaan fisik, dan psikis terhadap perempuan dan anak tersebut. maka dari itu batasan masalah yang ditarik dari latar belakang adalah Bagaimanakah Efektifitas Sanksi Pidana KDRT dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT Terhadap Pelaku ? dan Bagaimanakan Upaya Penegakan Hukum Melalui Penerapan Sanksi Pidana Kepolisian Polda Jabar Terhadap Pelaku KDRT Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT? Metode penelitian yang digunakan menggunakan metode pendekatan Berdasarkan perumusan masalah dan tujuan penelitian, maka penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normative, Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis, karena diharapkan mampu memberi gambaran secara rinci, sistematis, dan menyeluruh mengenai segala hal yang berhubungan dengan obyek yang akan diteliti, yakni kaitannya dengan perceraian dengan alasan adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dikaitkan dengan pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang diteliti.Adapun bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah Bahan hukum primer,yang terdiri dari : Norma (dasar) atau kaidah dasar, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti Kepustakaan yang berkaitan dengan Perkawinan dan Perlindungan anak. Upaya Penegakan Hukum Melalui Penerapan Sanksi Pidana Kepolisian Polda Jabar Terhadap Pelaku KDRT Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT tidak dapat begitu saja digunakan sebagai ukuran untuk menentukan efektifitas. Efektifitas Sanksi Pidana KDRT dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT terbatas pada cara penyelesaian. Disarankan agar Aparat penegak hukum di tuntut untuk lebih progresif dalam menangani KDRT, hal ini selaras dengan adanya paradigm penghapusan dan pencegahan KDRT, bentuk progresif tidak hanya menerapkan pidana secara full enforcements saja, serta menerapkan peradilan yang murah cepat dan efektif (contante justitie).