Lulu Fauziah 41151010190033, 2023 PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN PADA PRAKTIK PEGADAIAN SWASTA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN JUNCTO POJK NOMOR 6/POJK.07/2022 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN. Skripsi
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi karena ada permasalahan di salah satu gadai swasta yang berlokasi di Kp. Krajan, Desa Ciasem Tengah, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, dimana saat ini masih menerapkan praktik usaha dengan ketentuan berdasarkan prinsip serta perjanjian terhadap kerusakan barang dan juga lelang tanpa konfirmasi, yang mana ketentuan tersebut masih belum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, PGI masih menerapkan suku bunga yang cukup tinggi. Prosedur yang tidak sesuai ketentuan akan menimbulkan tidak adanya perlindungan hukum bagi konsumen gadai. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum bagi konsumen pada praktik gadai swasta PGI serta mengetahui akibat hukumnya. Penelitian ini dilakukan dengan menggunkan jenis penelitian yaitu normatif dan juga menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu menganalisis permasalahan dengan menggunakan jenis data dari bahan hukum seperti kepustakaan dan secara langsung seperti observasi dan wawancara ke lapangan. Data tersebut akan diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dan dikelola dengan menggunakan analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap praktik gadai swasta Pusat Gadai Cabang Subang tidak ada tanggung jawab dan itikad baik yang ditunjukan kepada konsumen yang merasa dirugikan terkait kerusakan barang jaminan serta lelang tanpa konfirmasi. Seperti yang telah diatur dalam Undang-undang No.8 Tahun 1999 dan POJK No.6/POJK.07/2022. Menurut ketentuan tersebut, gadai swasta wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan oleh pelaku usaha gadai serta wajib menjalankan usahanya dengan transparansi. Agar konsumen mendapatkan perlindungan hukum, dapat melakukan pengaduan melalui Lembaga Jasa Keuangan atau Perusahaan Pergadaian, dan Penyelesaian sengketa melalui Lembaga Peradilan atau Lembaga Non Peradilan (diluar Peradilan). Untuk mengoptimalkan perlindungan konsumen diperlukan adanya perbaikan isi perjanjian serta sistem usaha PGI tersebut dan peran aktif serta kerja sama dari para pihak. .