PENEGAKAN HUKUM TERHADAP OKNUM ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN PERZINAHAN MELANGGAR PERPOL NO 07 TAHUN 2022 TENTANG KODE ETIK PROFESI POLRI DAN KOMISI KODE ETIK PROFESI POLRI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 284 KUHP

Aldi Andrian 41151010180079, 2023 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP OKNUM ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN PERZINAHAN MELANGGAR PERPOL NO 07 TAHUN 2022 TENTANG KODE ETIK PROFESI POLRI DAN KOMISI KODE ETIK PROFESI POLRI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 284 KUHP Skripsi

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya oknum anggota kepolisian yang melakukan perzinahan sehingga dapat merusak kepercayaan masyarakat dan menurunkan citra polisi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap oknum anggota polri yang melakukan perzinahan untuk mengetahui kendala dan upaya yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat untuk menekan terjadinya pelanggaran oleh anggota polri Tujuan Penelitian ini yaitu Untuk meinganalisis eifeiktivitas Peineigakan Hukum Teirhadap Oknum Anggota Polri Yang Meilakukan Peirzinahan.Untuk meinganalisis upaya yang dilakukan oleih Keipolisian Reipublik Indoneisia untuk meineikan teirjadinya peilanggaran kodei eitik oleih anggota Polri.. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum dihadapkan dengan fakta hukum, yang muncul diantara ketidak samaan antara keadaan yang diharapkan (das sollen) dengan kenyataan (das sein), penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif untuk dapat menggambarkan apa saja faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penegakan hukum pidana serta peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan penjualan minuman keras di Wilayah Hukum Polda Jabar dan didukung oleh data skunder, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Penegakan hukum terhadap oknum anggota polri yang melakukan perzinahan belum optimal karena adanya factor – factor yang belum terpenuhi diantaranya yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana prasarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Kendala penegakan hukum yang dialami oleh Polda Jabar sarana prasana yang belum memadai. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat untuk menekan terjadinya pelanggaran oleh anggota polri adalah upaya preemtif, upaya preventif dan upaya represif. Agar memberikan efek jera kepada pelanggar seharusnya pihak Kepolisian tidak sekedar memberikan putusan dari sidang kode etik saja harusnya di lanjutkan kepada pengadilan umum dan dipidanakan

Citation:
Author:
Aldi Andrian 41151010180079
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023