Mega Kartika Setiawan 41151010190075, 2023 TINJAUAN YURIDIS MENGENAI SAKSI PELAKU (JUSTICE COLLABORATOR) BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Skripsi
Abstract
Justice Collaborator diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Saksi pelaku berhak dan harus dilindungi, karena ketersediaannya tersebut untuk mengungkap pelaku lain yang diatasnya atau mengungkap pelaku pelaku utama. Peradilan pidana bertujuan untuk menanggulangi kejahatan karena sistem peradilan pidana mencakup sangat luas yaitu mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan, menuntaskan kejahatan yang terjadi agar masyarakat puas karena keadilan ditegakkan dan penjahat tidak mengulangi kejahatannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum saksi pelaku (justice collaborator) dan bagaimana upaya penanggulangan pelaksanaan perlindungan hukum saksi pelaku (justice collaborator). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sifat penelitian ini menekankan pada penelitian deskriptif analitis. Penelitian deskriptif merupakan penelitian yang hanya semata-mata melukiskan keadaan obyek atau peristiwanya tanpa suatu maksud untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku secara umum. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif yaitu memaparkan data secara keseluruhan yang dinyatakansecara baik, lengkap, jelas, sistematis, akurat dan efektif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa peran substansi saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) terkadang tidak berbanding lurus dengan penghargaan atau privilage yang diterima oleh saksi pelaku. Contoh konkrit terjadi dalam salah satu kasus tindak pidana korupsi yaitu dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dimana Hakim memutus Djoko Tjandra lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hakim seharusnya memberikan pertimbangan yang lebih lagi mengingat Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai Justice Collaborator. Dimana para hakim seharusnya juga dapat menghargai dan memperlakukan para Justice Collaborator sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang No 31 Tahun 2014. i