PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERUSAKAN PERKEBUNAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Nabilla Ramadhanti 41151010190069, 2023 PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERUSAKAN PERKEBUNAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Skripsi

Abstract

Perusakan perkebunan berkaitan erat dengan perusakan lingkungan hidup, dimana dalam perusakan perkebunan akan mengakibatkan lahan perkebunan menjadi terkikis. Dampak negatif dari penurunannya kualitas lingkungan hidup baik karena terjadinya pencemaran atau terkurasnya sumber daya alam adalah timbulnya ancaman atau dampak negatif terhadap kesehatan, menurunnya nilai estetika, kerugian ekonomi, dan terganggunya sistem alami. Sehubungan dengan hal tersebut ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan terhadap sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perusakan perkebunan dan mengenai kebijakan pengaturan larangan perusakan perkebunan dihubungan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode yuridis normatif atau dengan cara meneliti bahan kepustakaan yang ada. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, tetapi menganalisis juga penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perusakan perkebunan menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan juga kebijakan pengaturan larangan perusakan perkebunan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk memperoleh data yang diperlukan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa faktor penyebab perusakan perkebunan yang terjadi di kawasan PT. Perkebunan Nusantara VIII yaitu pelaku menyalahgunakan program pemerintah TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria), sehingga para pelaku nekat merusak lahan perkebunan untuk dialihfungsikan. Hal ini menyebabkan kerugian yang dialami PT. Perkebunan Nusantara VIII. Para pelaku perusakan perkebunan dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Pasal 107 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pekebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan akan lebih relevan jika dihubungkan dengan Pasal 99 ayat (1) dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena dalam pasal tersebut telah mengatur sanksi pidana terhadap pelaku perusakan perkebunan dan pembakaran lahan. Kata Kunci: Perusakan Perkebunan, Hukum Pidana, Hukum Lingkungan Hidup

Citation:
Author:
Nabilla Ramadhanti 41151010190069
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023