FAKTOR PENYEBAB DAN UPAYA PROSES PENANGANAN TINDAK PIDANA PENIPUAN BERKEDOK ARISAN BODONG DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 378 KUHP

Nikko Karunia Subekti 41151010190164, 2023 FAKTOR PENYEBAB DAN UPAYA PROSES PENANGANAN TINDAK PIDANA PENIPUAN BERKEDOK ARISAN BODONG DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 378 KUHP Skripsi

Abstract

Arisan adalah sebuah kegiatan mengumpulkan sejumlah uang atau barang yang bernilai sama dan akan dimenangkan seseorang dengan cara pengundian berlanjut sampai semua peserta mendapatkannya. Arisan berkembang seiring perkembangan zaman, karena berhubungan erat dengan uang akibatnya kegiatan tersebut dijadikan modus penipuan seperti Kasus penipuan dengan modus arisan bodong yang terjadi di wilayah Hukum Kabupaten. Bandung dengan korban mencapai puluhan dan kerugian mencapai milliyaran. Sehubungan dengan hal tersebut terdapat beberapa permasalahan yang harus dikaji diantaranya faktor penyebab dan upaya proses penanganan Tindak Pidana Penipuan dengan modus arisan bodong di wilayah Hukum Kabupaten .Bandung dihubungkan dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan yang bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis Faktor penyebab dan Upaya proses penanganan kasus Tindak Pidana Penipuan dengan modus arisan bodong diwilayah Hukum Kabupaten.Bandung. Pembahasan dalam skripsi ini penulis menggunakan metode yuridis normatif dan empiris yang bertujuan untuk mempermudah penulis untuk mencari dsar-dasar dan asas hukum positif. Spesifikasi penelitian dalam penelitian skripsi ini adalah deskriptif analitis yaitu menganalisis melalui peraturan perundangundangan yang berlaku dalam hukum pidana dan menggambarkan permasalahan yang terjadi. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara tidak terstruktur dan penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana Penipuan dengan modus arisan bodong yang terjadi di wilayah Hukum Kabupaten Bandung adalah faktor ekonomi, faktor pelaku yang menyalahgunakan kepercayaan, dan faktor penegakan hukum yang lemah. Upaya yang dilakukan pihak Polres Bandung melalui upaya Pro Aktif dan tidak menemukan titik terang sehingga rasanya diperlukan upaya represif dalam penanganannya karna pelaku sudah memenuhi unsur Pasal 378 Kitab UndangUndang Hukum Pidana tentang Penipuan. Kendala dalam proses penanganan kasus tersebut diantaranya kurangnya saksi, kurangnya barang bukti, lemahnya penegakan Hukum, kurangnya koordinasi para korban, sebagian korban sudah pesimis dan pelaku yang mengaku sebagai korban yang ditipu pihak ketiga. Kata kunci : Tindak Pidana Penipuan, Arisan, Hukum Pidana.

Citation:
Author:
Nikko Karunia Subekti 41151010190164
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023